HARIANHALMAHERA.COM– Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, akhirnya mengambil keputusan terkait musibah kebakaran pasar Inpres 1 Rawajaya yang menghanguskan puluhan lapak dan toko, yakni belum beri izin untuk bangun kembali pasar tersebut. Hal itu disampaikan orang nomor satu Halut itu lantaran memiliki sejumlah pertimbangan, salah satunya status lokasi pasar tersebut.
Keputusan tentang belum mengizinkan bangun kembali pasar tersebut disampaikan Bupati Halut, dalam sambutannya pada pembukaan Musrembang RKPD 2026, Jumat (11/4) di Grand Land Hotel, Desa Gura, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halut.
Mantan Sekda Halut ini pun menyampaikan bahwa peristiwa kebakaran pasar tersebut benar-benar parah dan berbagai komentar negative disampaikan terhadap pemerintah daerah, bahkan tim pemadaman dibuat susah payah memadamkan api ditengah-tengah keterbatasan armada maupun air.
Meski begitu lanjutnya, dengan kerja keras yang sudah dilakukan oleh tim pemadam telah berbuah hasil bagus, sehingga itu Pemda Halut memberikan penghargaan kepada, peronil Damkar Halut, Polres Halut, Kodim 1508 Tobelo, Badara Gamarmalamo Galela, PDAM Halut dan Satpol PP.
“Kita kemarin mengalami musibah kebakaran, saya bersama Kapolres dan Dandim sempat di bentak oleh masyarakat. Olehnya itu, ada beberapa hal yang kami lakukan yang pertama, karena armada kita terbatas, kalau sampai sambutan saya sudah seperti ini maka itu berarti ada masalah, untuk itu, SKPD perlu tanggap tidak perlu diperintahkan,”katanya.
Menurutnya, banyak factor yang menyebab kebakaran pasar Rawajaya sulit dipadamkan, salah satunya akses masuk yang sangat terbatas, sehingga menghambat pemadam untuk masuk.
“Oleh Karana itu, saya sudah perintahkan tidak boleh lagi orang membangun di lokasi kebakaran tersebut, sepanjang tidak ada ijin dari Pemda Halut,” karena lokasi itu bukan pasar, tapi itu adalah jalan umum yang dijadikan pasar, bukan juga rumah yang dijadikan tempat tinggal, tapi tempat jualan yang dijadikan rumah,”tandasnya.
“Karena jalan itu ada, badan jalan, bahu jalan dan drainase yang itu merupakan fasilitas publik yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Kalau semua ingin Kota ini bersih, indah dan nyaman di jalan, tolong bantu pemerintah menjalankan berbagai peraturan pemerintah yang akan melakukan penertiban dan keindahan Kota Tobelo, Jadi dari sekrang itu sudah diingatkan memang sudah bagi yang punya sodara atau keluarga yang bangun usaha diatas jalan umum, bawah tidak lama lagi pemerintah daerah akan melakukan penertiban,”sambungnya.
Bupati Piet menambahkan bahwa masalah Kota ini paling kompleks, maka harus juga diperhatikan, dimana hal pertama adalah soal kebersihan, kemudian penataan Kota dan pembuatan drainase, untuk mencegah terjadi banjir.
“Yang terakhir soal jalan-jalan sekunder dan jalan utama yang masuk ke lorong-lorong, dan juga harus ada daerah terbuka hijau di dekat lokasi pasar, karena dalam UU juga sudah mengatur bawah untuk wilayah perkotaan 30 persen harus ada ruang terbuka hijau,”ungkapnya.
Ia juga menegaskan terhadap pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Halut agar tindaklanjut arahannya. “Saya sampaikan dengan tegas untuk semua SKPD agar tanggap dengan apa yang saya sampaikan ini, sehingga apa yang saya sampaikan searah dengan kebijakan semua SKPD di masa mendatang,”tegasnya.(sal)