Halut

Pemilik Kios Minta Keringanan Waktu Berjualan

×

Pemilik Kios Minta Keringanan Waktu Berjualan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kios Kecil (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Sejumlah pedagang pada kios-kios kecil di Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), merasa ‘tercekik’ dengan aturan pembatasan aktivitas perdagangan yang berlaku menyeluruh.

Saat ini, kios-kios pedagang diperbolehkan berjualan sejak pukul 18.00 hingga pukul 09.00 WIT. Apabila kedapatan berjualan di atas waktu tersebut, maka pemilik kios akan disanksi.; Aturan ini diambil Pemerintah Kabupaten Halut untuk meredam kasus Covid-19.

La Anu, memilik kios kecil di Tobelo, kepada Harian Halmahera, Rabu (17/6), mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Selain sebagai warga pendatang, kebijakan pemerintah dinilai demi kebaikan bersama. “Jadi kami ini hanya ikuti aturan pemerintah saja,” ujar pria asal Buton, Sulawesi Tenggara ini.

Namun berbeda dengan Frengki. Pemilik kios kecil asal Makassar, Sulawesi Selatan ini, menilai keberadaan kios-kios kecil tidak menimbulkan kerumunan orang banyak.

“Kan mereka hanya singgah sebentar beli, sudah itu lanjut pergi lagi. Tapi kenapa harus dibatasi. Seharusnya yang dibatasi itu Pasar Swalayan atau Tokoh Galaxy Mart, yang menimbulkan kerumunan orang banyak,” jelasnya.

Menurut dia, sebaiknya aturan tersebut dikecualikan bagi pedagang-pedagang kios kecil, agar roda perekonomian tetap berputar. “Jadi menurut saya, sebaiknya aktivitas kios-kios kecil ini tidak perlu ditutup. Karena orang mau belanja juga susah,” katanya. (tr-5/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *