HalutHukumMaluku Utara

Penanganan Kasus Korupsi di Halut Jalan Ditempat, GMNI Halut Minta Perhatian KPK

×

Penanganan Kasus Korupsi di Halut Jalan Ditempat, GMNI Halut Minta Perhatian KPK

Sebarkan artikel ini
aksi damai yang dilakukan DPC GMNI Halut dengan harapan KPK turun ke Halut untuk usut sejumlah kasus dugaan korupsi

HARIANHALMAHERA.COM– selain mendukung KPK untuk tuntas kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dana hibah sanitasi 2022, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Utara (Halut) juga meminta lembaga anti korupsi mengambil alih penyelidikan sejumlah kasus dugaan korupsi di Halut yang tengah ditangani penegak hokum setempat. Sebab, beberapa kasus yang dilidik terkesan jalan ditempat.

Hal itu disampaikan DPC GMNI Halut melalui aksi damai yang digelar, senin (11/3) di tunggu Hibualamo, Tobelo. Dalam aksi tersebut masa aksi GMNI pun menyampaikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani penegak hokum di Halut tetapi terkesan jalan ditempat, karena belum kunjung tuntas.

Sejumlah kasus tersebut disebut DPC GMNI Halut adalah dugaan korupsi anggaran PKK Pemkab Halut, dugaan SPPD fiktif, anggaran Covid-19, dugaan pembayaran gaji fiktif di Dinas Satpol PP dan anggaran proyek jalan lingkar Loloda Kepulauan.

Ketua DPC GMNI Halut, Wilson Musa, menuturkan bahwa untuk kasus PKK sendiri, sebagaimana data yang dihimpun soal alokasi anggaran ke PKK telah dilakukan secara berturut, yang mana dimulai pada tahun 2019 sebesar Rp 966.580.000, kemudian tahun 2020 sebesar Rp 936.700.000, selanjutnya pada tahun 2021 dialokasikan sebesar Rp 627.491.158 dan terakhir di tahun 2022 sebesar Rp 660.000.000.

“Sementara dalam kasus SPPD fiktif, belanja dalam daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 682.600.000, belanja luar daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp 2.333.800.000, belanja dalam daerah dan belanja luar daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp 7.504.025.000,”tuturnya.

Untuk kasus pembayaran gaji fiktif anggota Satpol PP tahun lanjutnya, telah terjadi selama empat tahun yang dimulai pada tahun 2019 sampai tahun anggaran 2022 dengan total sebesar Rp 2.000.000.000.

“Anggaran Covid-19 hasil refocusing di Pemda Halut, diketahui mencapai sebesar Rp 60 miliar, namun baru terealisasi sebesar Rp 33 miliar lebih sampai akhir tahun 2020, sehingga itu perlu diusut juga oleh KPK, karena penegak hokum di Halut belum mampu tuntaskan,”ujarnya.

“Kami berharpa KPK juga perlu usut anggaran infrakstruktur di Halut, khususnya di Kecamatan Loloda Kepulauan seperti peningkatan struktur ruas jalan Dama-Cera, yang dialokasikan anggarannya sebesar Rp 11.270.000.000,00 pada tahun 2016, kemudian peningkatan struktur jalan ruas Dama-Cera (Lapen), tahun 2017 sebesar Rp 18.914.541.000,00 dan pembangunan jalan Pulau Dagasuli tahun 2022 sebesar Rp 5,000,000,000.00,”sambungnya.

Sejumlah kasus dugaan korupsi ini menurutnya, perlu diusut tuntas, karena besar kemungkinan telah merugikan negara yang sangat besar. “Jika kita lihat dari data yang ada, maka kerugian negara cukup besar, maka kami meminta agar KPK turun ke Halut untuk menangani sejumlah masalah dugaan korupsi ini,”pintanya.

Selain berharap KPK ada perhatian terhadap kasus tersebut, DPC GMNI Halut juga mendesak Pemda Halut segera selesaikan sejumlah hak-hak pegawai yang masih menunggu seperti tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sudah satu tahun lebih belum dibayarkan, kemudian gaji honorer tiga bulan dan Siltap (gaji) perangkat maupun Kepala Desa yang 5 bulan belum diberikan.

“Kami juga meminta agar Pemda Halut segera melunasi hak-hak pegawai dan perangkat Desa yang belum dibayarkan, karena ini adalah hak mereka,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *