HalutHukumMaluku Utara

Polres Halut Bantah Hilangkan Berkas Kasus Oknum DPRD Halbar

×

Polres Halut Bantah Hilangkan Berkas Kasus Oknum DPRD Halbar

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sofyan Torid

HARIANHALMAHERA.COM– Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara (Halut) akhirnya buka suara soal tudingan kuasa hukum Abdullah Ismail dkk, terkait dugaan ada upaya penyidik menghilangkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) korban KDRT yang menyeret oknum anggota DPRD Halbar. Pihaknya pun bantah hal itu lantaran merasa apa yang disampaikan tersebut tidak benar.

Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu Sofyan, mengatakan bahwa setiap perkara yang dilimpahkan ke Polda Malut berkasnya tentu sudah dinyatakan lengkap.

“Soal tudingan itu (hilangkan) tidak benar, karena kami setiap melakukan pelimpahan berkas ke penyedik Polda Malut, tentu sudah dinyatakan lengkap, artinya tidak ada yang kurang,”katanya, Selasa (3/6).

Menurutnya, setelah pelimpahan berkas perkara tersebut, penyidik Polres Halut pun sudah menerima surat tanda bukti pelimpahan dari penyidik Polda Malut.

“Berkas kasus KDRT ini, penyidik juga sudah anggap lengkap, makanya mereka sudah tidak kembalikan lagi ke kami (Polres Halut), jika berkasnya masih kurang pasti dikembalikan dan kami akan lengkapi,”terangnya.

Kasat Reskrim Polres Halut pun mencontohkan pelimpahan kasus sama seperti pelimpahan kasus ke Kejaksaan, yang mana jika masih ada kekurangan tentunya jaksa akan menghubungi penyidik untuk melengakapi berkas dan sebabaliknya jika sudah lengkap maka mereka mengeluarka surat SP21.

“Kasus ini sama halnya dengan kita melimpahkan kasus-kasus pada umumnya yang dilimpahkan ke jaksa, jika masih kurang ya kita lengkapi,”tuturnya.(cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *