HalutKriminal

Polres Halut Ringkus 4 Pencuri Spesialis Barang Mewah

×

Polres Halut Ringkus 4 Pencuri Spesialis Barang Mewah

Sebarkan artikel ini
Polres Halut Press Conference kasus pencurian

HARIANHALMAHERA.COM– Personil Resmob Canga Satreskrim Polres Halut kembali mengamankan pelaku spesialis pencuri barang mewah berupa sepeda motor dan handphone. Kali ini, pihaknya telah meringkus 4 orang pelaku yang masih dibawah umur masing-masing berinisial AT (17), AG (14), CT (16) dan seorang pelaku remaja berinisial TM (24).

Dalam press conference soal kasus tersebut yang digelar Polres Halut, kamis (9/2), disebutkan bahwa penangkapan terhadpa para pelaku tersebut berawal dari laporan pengaduan korban pencurian dan keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi pencurian.

Kapolres Halut, AKBP. Moh Zulfikar Iskandar, mengatakan, laporan kasus pencurian tersebut disampaikan warga sejak bulan juni 2022 sampai januari 2023 yang kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Halut dengan melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap para pelakunya.

“Anggota Resmob Canga Polres Halut telah berhasil mengamankan 3 terduga pelaku anak masing-masing AT (17), AG (14) dan CT alias Arki 16 tahun, pada tanggal 6 Januari 2023 kemarin. Para pelaku dan barang bukti (Babuk) saat ini sudah di Rutan Polres Halut,”katanya.

Dari keempat pelaku tersebut lanjut Kapolres Halut, terduga pelaku berinisial CT alias Arki telah dilakukan diversi (pengalihan prosesi pidana ke penyelesaian formal) dan telah dilimpahkan ke Kejaksan Negeri (Kejari) Halut.

“Terduga pelaku anak ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian, dimana untuk CT melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 Subsidier Pasal 362 KUHPidana, AT terbukti melakukan tindak Pidana pencurian denga Primer Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Subsidier Pasal 362 Jo Pasal 55 KUHPidana dan AL dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 Subsidier Pasal 362 KUHPidana,”terangnya.

Untuk Babuk sendiri menurut Kapolres Halut, telah diamankan 6 unit sepeda motor terdiri dari Yamaha merek MIO M3, Honda merek Beat dan Yamaha merek Soul, yang mana tempat kejadiannya berbeda, yakni di Desa WKO pasar baru, Desa WKO 2, Desa Tanjung Niara, Kecamatan Tobelo Tengah, Desa Gamsungi 3 unit spm dan Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo.

“Dari hasil penyelidikan terhadpa pelaku, ternyata mereka mengakui bahwa aksi pencurian itu dilakukan, karena orang tua mereka pernah mengalami kehilangan sepeda motor sehingga ingin membalas dengan cara yang sama,”ungkapnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu. Elvin Septian Akbar, menambahkan bahwa salah satu anak yang sempat dilakukan diversi tetapi gagal sudah dilimpahkan berkasnya tahap II (berkas dan tersangka) ke Kejari Halut untuk diproses lebih lanjut.

“Aksi pencurian CT dan AT terungkap, karena dilihat korban sehingga mengikuti pelaku dan akhirnya dilaporkan ke Polres Halut dan unit Resmob Cangan pun melakukan pengembangan lalu diamankan,”pungkasnya.(dit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *