HARIANHALMAHERA.COM– satu dari dua pelaku pembacokan yang terjadi di Desa Bale, Kecamatan Galela Selatan, Kabupaten Halmahera bernisial NM alias Nabil (18), berhasil diciduk Satreskrim Polres setempat dan telah dihadirkan dalam press conference yang digelar, rabu (18/10) di depan Mapolres Halut.
Penangkapan terhadap NH alias Nabil, pelaku tindak kejahatan itu dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2023. Hal setelah penyidik Satreskrim Polres Halut melakukan penyelidikan kurang lebih dua bulan hingga akhirnya memperoleh alat bukti yang cukup yang mana menunjukkan keterlibatan NM alias Nabil.
Selain hadirkan pelaku dalam press conference tersebut, juga diperlihatkan barang bukti (babuk) berupa satu buah celana pendek jeans merk hugo dengan bercak darah milik korban, sementara babuk pedang yang dipakai pelaku untuk tebas korban masih dalam pencarian.
“Dalam dua bulan terakhir ini penyidik kita (Polres Halut) telah bekerja keras melaksanakan lidik dan sidik terhadap kasus ini, daaaan akhirnya ditemukan titik terang. Secepatnya perkara ini akan dilimpahkan tahap sat uke Kejari Halut” kata Kapolres Halut, AKBP. Moh. Zulfukar Iskandar.
Soal mobil kasus ini menurut Kapolres Halut, dari hasil penyilidikan dan introgasi terhadap pelaku bahwa tidak ada motif balas dendam dan lain sebagainya melainkan murni tindak pidana kejahatan.
“Dalam kasus ini ada dua pelaku, namun saat ini kami baru berhasil amankan satu pelaku, sementara rekannya masih buron. Pelaku sendiri belum ungkapkan indentitas rekannya itu,”ujar Kapolres Halut.
Sementara Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu. M. Thoha Alhadar, menambahkan bahwa pelaku diamankan pada hari Rabu (7/10) oleh anggota Sat Reskrim Polres Halut di Desa Ori, Kecamatan Galela Selatan, Halut.
“Pelaku NM disangkakan Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH pidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara,”pungkasnya.
“Selesai Conferensi pers ini kami akan menutup pos pengamanan di Desa Samuda Kecamatan Galela Barat, karena kasus ini sudah ditangani dan pelakunya sudah diamankan,”sambungnya.(sal)