Halut

PT Batalkan Putusan PN Soal Sangaji Pagu

×

PT Batalkan Putusan PN Soal Sangaji Pagu

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tinggi Malut (Foto : Ist)

HARIANHALMAHERA.COM–Upaya hukum yang dilakukan Simon Toloa untuk mempertahankan status jabatan Sangaji Pagu, berbuah manis. Sebab, setelah kalah dari Afrida Erna Ngato pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo, namun menang di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

Berdasarkan petikan putusan PT Malut nomor 31/Pdt/2020/PT TTE, tertanggal 4 September 2020 tentang sengketa Kepengurusan Sangaji Pagu antara Simon Toloa dan Afrida Erna Ngato, dalam amar putusan PT Malut, menjelaskan, menerima permohonan banding dari pembanding semula para tergugat dan membatalkan putusan PN Tobelo nomor 13/Pdt.G/2020/PN.Tob tanggal 33 Juni 2920 yang dimohonkan banding.

Selain itu, Pengadilan juga mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan gugatan penggugat kabur atau tidak jelas, sehingga menghukum terbanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang mana tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150 ribu.

Terpisah, Afrida Erna Ngato melalui kuasa hukumnya, Gilbert Tuwonaung, mengatakan, putusan PT itu sejatinya tidak memenangkan kedua pihak. Tapi justru putusan itu berakhir NO alias dikembalikan pada posisi semula.

”Putusan pengadilan tinggi ini tidak memenangkan siapapun,  jadi otomatis kepengurusan Sangaji Pagu yang sah masih dibawa kendali klien saya, yaitu Afrida Erna Ngato,” ujarnya.

Namun terkait putusan ini, menurut Gilbert, pihaknya akan membuat pernyataan kasasi dan melakukan kajian. Setelah itu akan diambil langkah hukum selanjutnya. “Jadi pada prinsipnya, kami akan pelajari putusan dan pastinya ambil sikap ajukan kasasi ke MA,” tandasnya. (dit/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *