HARIANHALMAHERA.COM– anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Dapil Halut-Morotai, Said Banyo, pada Minggu (11/5) kemarin telah melakukan kunjungan kerja alias reses masa persidangan II 2025 ke Kecamatan Galela Barat (Galbar), Kabupaten Halut. Dalam tatap muka dengan konstituen tersebut, politisi PDIP inin pun menyatakan sikap bahwa siap mendukung pemekaran DOB Kabupaten Galela-Loloda hingga bantun selesaikan sengketa lahan antara perusahan PT GAI dan pemilik lahan.
Penyataan dukungan DOB Galda sendiri disampaikan oleh ketua Fraksi PDIP di DPRD Malut itu dalam tatap muka dengan warga di Desa Ngidiho, Kecamatan Galbar. Said pun menuturkan bahwa berbcara soal pemekaran tentunya yang pertama adalah administratif, yang mana menjadi sandaran hukum kemudian yang kedua soal langkah politik, dimana Pansus harus meminta persetujuan Bupati dan seluruh komponen di wilayah, terutama masyarakat Galda.
“Jika secara administrasinya sudah memenuhi syarat dan moratoriumnya sudah dicabut, maka anggota DPRD Kabupaten dan Pemda Halut segera tindak lanjuti dan dibawah ke Provinsi. Kemudian kalau tim DOB Galda sudah melengkapi semua administrasi dan memimta perserujuan Gubernur, maka kita sama-sama mengewal ini,”katanya.
Secara pribadi lanjutnya, tentu sangat mendukung penuh dengan cara mendorong pembentukan Pansus DOB Galda di DPRD Halut. “Jika kita semua punya impian yang sama, maka mari kita sama-sama, mulai dari Pemda Halut, Pansus DPRD dan seluruh komponen masyarakat, dengan suka rela dan keiklasan hati untuk berjuang bersama-sama dengan Pemprov untuk melahirkan DOB baru ini,”ujarnya.
Sementara, reses di Desa Ngidiho, Kecamatan yang sama, Said Banyo, menyampaikan pada masyarakat setempat bahwa akan mendorong aspirasi warga soal penyelesaian lahan eks PT. Global Agronomi Indonesia (GAI) yang saat ini masih menjadi polimik antara pihak perusahan dengan petani.
“Soal konflik agraria ini saya sudah lama mendengar antara masyarakat dengan pihak korporasi, yang sampai saat ini masalahnya belum juga selesai, karena saling klaim hak kepemilikin lahan, sehingga itu akan diabwa ke Komisi I DPRD Provinsi Malut untuk dibahas, saya akan merekomendasikan agar masyarakat hearing denga Komisi I, agar mendapatkan solusinya,”tandasnya.
“Jika masyarakat mengklaim bahwa lahan tersebut adalah milik mereka, karena kemungkinan waktu itu pernah dijual ke perusahan, namun ada hak-hak mereka yang belum diselesaikan, maka masyarakat bisa menarik kembali lahan yang saat ini dikuasai oleh pihak perusahan, ini hanya asumsi dari saya, namun masalah ini akan kita carikan solusi yang terbaik,”tuturnya.(sal)