HARIANHALMAHERA.COM–Alat ukur berupa timbangan milik sejumlah pedagang di pasar Tobelo, pengusaha dan pertokoan sekitarnya dikabarkan tidak sesuai standar alias diduga sengaja dicurangi. Hal itu terungkap setelah pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Halmahera Utara Halmahera turun sidak ke pasar dan toko untuk melakukan tera ulang timbang mereka yang ternyata telah ditemukan bermasalah.
Kepala Bidang (Kabid) Metrologi Disperindag Halut, Barjes Parinussa, membenarkan bahwa Disperindag Halut telah membentuk tim untuk melakukan sidak tera ulang alat ukur tersebut, dimana rata-rata timbangan tidak sesuai standar atau beratnya dikurangi sehingga merugikan konsumen.
turun ke lapangan mengecek alat ukur berupa timbangan para pedagang ternyata pihaknya menemukan rata-rata timbangan yang gunakan oleh pedagang yang ada di pasar modern maupun beberapa pasar yang lain ukurannya kurang, artinya saat timbangan tersebut di gunakan justru merugikan pihak pedagang bukan konsumen.
“Kami tim Disperindag Halut telah melakukan sidak timbangan di pasar salah satunya pasar modern dan toko di seputaran Tobelo, dan ternyata sebagian besar timbangan pedagang tidak tepat sehingga dilakukan tera ulang. Kami sempat berdiskusi dengan pihak pengelolah lalu muncul pertanyaan tentang timbangan yang benar itu seperti apa jadi kami sampaikan bahwa timbangan yang benar itu adalah timbangan yang sudah di set kembali atau sudah di tera,”katanya selasa (5/7).
Sidak timbangan pedagang ini menurutnya, telah dilakukan Disperindag Halut menyusul adanya keluhan yang diadukan konsumen soal pembelian minyak goreng (migor), sebab mereka merasa ada yang tidak beres dengan timbangan tersebut. “Jadi ada informasi awal dari konsumen ketika membeli minyak goreng 1 kilo yang ternyata setelah diukur ulang di rumah ternyata tidak sampai sekilo. Kami berpendapat bahwa bisa jadi pedagang belum tahu alat ukur yang tepat sehingga kami juga sosialisasikan hal ini,”ujarnya.
Sementara alat ukur di minimarket, toko Sembilan bahan pokok (sembako) dan gerai yang tersebar di Kabupaten Halut lanjutnya, belum dilakukan kroscek tetapi pihaknya tetap turun sidak untuk memastikan timbangan tidak merugikan konsumen.
“Masalah ini dikarenakan ada biaya retribusi untuk tera dalam artian ada biaya retribusi yang harus di setor ke kas daerah sesuai dengan Perda yang sudah di berlakukan. Apabila saat dilakukan pendataan kemudian alat ukurnya disembunyikan lalu digunakan lagi dan muncul masalah maka akan di berikan sanksi sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999,”tegasnya.(sal)