HukumNasional

Beri Klarifikasi Tertulis, Ini Isi Surat Romahurmuziy

×

Beri Klarifikasi Tertulis, Ini Isi Surat Romahurmuziy

Sebarkan artikel ini
BERI SENYUM: Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK, Sabtu (16/3). (foto: detiknews.com)

HARIANHALMAHERA.COM— Ketum PPP Romahurmuziy sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Anggota DPR ini tidak sendiri. Dua orang lainnya yang menjadi tersangka, yakni Kakan Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin.

(lihat: Romahurmuziy Akhirnya Kenakan Rompi Tahanan KPK)

Usai diperiksa penyidik KPK, sekira pukul 11.00 WIB Romahurmuziy keluar dari gedung KPK. Mengenakan rompi tahanan KPK. Romahurmuziy ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK (K4).

Saat digelandang, Romahurmuziy tidak memberikan keterangan (lisan) kepada wartawan. Dia hanya membagikan ‘surat’ dua lembar yang ditulis tangan dan sudah diperbanyak sebagai keterangannya.

Berikut isi surat Romahurmuziy yang dikutip dari detiknews.com:

Surat Terbuka untuk Indonesia

Jakarta 16/3/2019

1. Saya ingin memulai dengan pepatah arab: musibah yang menimpa suatu kaum akan menjadi manfaat dan faidah untuk ke kaum yang lain.

2. Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan. Bahkan firasatpun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka.

3. Dengan adanya informasi pembuntutan saya selama beberapa pekan bahkan bulan, sebagaimana disampaikan penyelidik, maka inilah risiko menjadi juru bicara terdepan sebuah koalisi yang menginginkan Indonesia tetap dipimpin oleh paham nasionalisme-religius yang moderat.

4. Kejadian ini juga menunjukkan inilah risiko dan sulitnya menjadi salah satu public figure yang sering menjadi tumpuan aspirasi tokoh agama atau tokoh-tokoh masyarakat dari daerah.

5. Kepada rekan-rekan TKN Jokowi-Amin dan masyarakat Indonesia saya mohon maaf atas kejadian menghebohkan yang tidak diinginkan ini. Inilah risiko pribadi saya sebagai pemimpin yang harus saya hadapi dengan langkah-langkah yang terukur dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mohon doanya.

6. Kepada warga PPP di seluruh pelosok tanah air, rekan-rekan pengurus DPD, DPW, DPC, PAC, dan ranting:
Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas seluruh persepsi dan dampak akibat kejadian yang sama sekali tidak pernah terlintas di benak ini. Jangan kendurkan perjuangan karena waktu menuju pemilu hanya tinggal hitungan hari. Saya sudah keliling nusantara dan meyakini PPP lebih dan mampu untuk melewati ambang batas parlemen. Saya akan segera mengambil keputusan yang terbaik untuk organisasi setelah bermusyawarah dengan rekan-rekan fungsionalis DPP dan DPW dalam keterbatasan komunikasi yang saya miliki saat ini.

7. Kepada kakak adik keluarga besar, terkhusus istri dan anakku tercinta, ayah mohon maaf atas sebesar-besarnya atas segala kesedihan, kerepotan, dan perasaan yang kalian terima. Dengan seluruh perasaan ayah yang masih tersisa saat ini, dengan segala ketulusan, ayah mohon keyakinan kalian bahwa apa yang sesungguhnya terjadi tidaklah seperti yang tampak di media. Ikhlaskanlah takdir yang menimpa ayah sebagai pemimpin saat ini.

Anakku, permataku, dan pembuat senyumku, engkau harus tetap belajar yang rajin karena UN sudah d

ekat, tak usah kau pedulikan apa kata orang jika mereka membullymu, karena inilah risiko menjadi pemimpin politik seperti yang selalu ayah bilang. Ayah mendoakan semoga engkau tetap menjadi yang terbaik seperti biasanya di sekolahmu. Peluk cium ayahmu dari jauh yang selau mencitaimu.

Isrtiku, belahan nyawaku, engkaulah kekuatanku, aku yakin kita akan terus saling menguatkan, menghadapi badai ini agar cepat berlalu. Aku merasakan begitu besarnya cinta dan kesungguhan serta pengorbanan mendampingiku. Terima kasih untuk terus mempercayaiku, karenanya izinkan aku untuk terus mencintaimu. Titip ciuman untuk anak kita setiap hari.

Diketahu, Romhurmuziy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dtc/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *