Hukum

Margarito: Presiden Tak Perlu Terbitkan Perppu

×

Margarito: Presiden Tak Perlu Terbitkan Perppu

Sebarkan artikel ini
Margarito Kamis

HARIANHALMAHERA.COM Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya perlu konsisten terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Pidana Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR.

Hal ini disampaikan Margarito saat dimintai pandangan terkait polemik perlu tidaknya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) guna menjawab keinginan mahasiswa yang melakukan demonstrasi di berbagai daerah.

“Sejauh ini, menurut saya tidak ada keadaan yang cukup kuat dijadikan dasar mengeluarkan Perppu. Ini soal biasa saja asal presiden itu menggunakan seluruh akal sehatnya mengenal dan menganalisis soal ini. Yang harus dilakukan presiden adalah dia konsisten terhadap yang dia putuskan,” kata Margarito sebagaimana yang dilansir jpnn.com, Minggu (29/9).

Dalam pandangan mantan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ini, apa yang sejauh ini diputuskan Jokowi terkait UU KPK masuk akal dilihat dari semua sudut.

Argumen yang disampaikan mengenai perubahan UU tentang lembaga antirasuah itu juga logis. Lebih jauh, Pria kelahiran Ternate, ini memberikan pertimbangan bahwa berbagai aksi demonstrasi yang sekarang terjadi tidak mengusung isu tunggal, tetapi bermacam-macam.

Sehingga tidak beralasan untuk dikristalkan menjadi isu KPK semata. Kemudian, isu KPK yang belakangan bergulir menurutnya dibuat oleh pihak KPK sendiri.

Sebab, katanya, sudah beredar informasi bahwa sebelumnya ada pertemuan elemen mahasiswa dengan KPK. “Jadi sebenarnya dibikin-bikin saja ini (isu KPK). Melihat keadaan kemarin itu hanya keadaan yang bersifat artificial,” tukas Margarito.

Lebih spesifik soal KPK sendiri, Margarito meminta Presiden Jokowi membuka mata dan brangkas data tentang kasus-kasus besar di lembaga antirasuah itu yang tidak pernah tuntas.

Mulai skandal bailout Bank Century, hingga perkara RJ Lino di Pelindo II. Belum lagi ribuan laporan masyarakat yang tidak ketahui posisinya.

Terakhir, presiden jangan melihat jumlah orang yang melakukan aksi di jalanan sebagai dasar tindakan. Bila itu yang dijadikan pertimbangan, kata Margarito, maka akan berbahaya sekali bagi masa depan demokrasi di negara ini. Sebab, isu yang dimainkan di jalanan dapat direkayasa.

“Kalau anda bekerja berdasar jumlah-jumlah yang kayak begitu, maka gampang saja, kapan-kapan orang tidak suka dengan anda, gerakin orang dengan segala cara dan arugumen untuk merontokkan anda. Apa begitu negara ini mau diselenggarakan?” tutur Margarito.

Oleh karena itu, pihaknya berharap suami Iriana itu jangan sampai mengada-ada, mengarang bahwa keadaan yang genting dan memaksa sebagai dasar menerbitkan Perppu tentang KPK.

Margarito juga menyayangkan karena presiden tidak punya pembantu yang kredibel secara konseptual untuk bicara soal ini semua.(jpnn/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *