Maluku UtaraPemprov

3 ASN Pemprov Mengaku Buta Aturan Mutasi

×

3 ASN Pemprov Mengaku Buta Aturan Mutasi

Sebarkan artikel ini
Idrus Assagaf

HARIANHALMAHERA.COM–Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsih Mus terus menunjukan pembangkanganya atas teguran dan sanksi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Kabarnya, orang nomor satu di Pemkab Kepsul itu justeru bakal meresehuffle kabinet khusus pada jabatan eselon III dan IV. Kabar ini juga diakui Sekprov  Malut, Samsuddin A Kadir.

Ditemui di eks kediaman gubernur Rabu (11/7), Sekprov menegaskan assesment test yang dilakukan Bupati Fifian itu illegal. Sebab seluruh jabatan pelaksana tugas (Plt) yang melekat di pejabat terknis mulai Sekda, hingga Kepala BKD bermasalah.

Kedua jabatan itu masuk dalam 57 daftar pejabat yang dilantik Bupati Fifian secara illegal. Apalagi, saat ini pihak BKN sudah mengeluarkan sanksi berupa pemblokiran data kepegawaian 57 pejabat tersebut. “Jadi pada dasarnya yang mereka lakukan itu dilakukan oleh pejabat yang kita minta untuk dikembalikan ke jabatan semula,” terangnya.

Jika kebijakan itu merupakan pelanggaran susulan, maka Pemprov akan kembali melakukan investigasi. “Karena belum ada laporan detailnya. Jadi kita belum tau apakah assessment atau bagian dari mengevaluasi kinerja atas apa yang telah mereka lakukan itu,”akunya.

Jika yang dilakukan Pemkab Sula adalah assessment, maka Pemprov menunggu yang dilaporkan itu untuk ditindaklanjuti oleh KASN. “Kalaupun sudah ada langkah- langkah lain dilakukan KASN, kita belum tau. Karena suratnya kita laporkan di  semua titik.” Beber Sekprov.

Sekprov tidak meyakini yang dilakukan Pemkab Sula adalah evaluasi kinerja jabatan eselon III, sebab assessment test hanya berlaku untuk eselon II. “Kalau assessment biasanya ada panitia dan pasti ada pejabat Provinsi yang diminta katanya. Apalagi, assessment eselon II butuh persetujuan KASN.

Sementara itu, tiga ASN Pemprov yang turut dilantik Bupati Fifian sebagai pejabat Pemkab Sula akhirnya “bertaubat”. Mereka pun bersedia mundur dari jabatan yang diberikan Bupati Fifian. Pengakuan itu disampaikan ketiganya setelah menjalani pemeriksaan di BKD Malut.

Kepala BKD Idrus Assagaf mengatakan ketiganya dipanggil dimintai keterangan terkait pelanggaran atas sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yakni PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) nomor 5/2019 tentang proses mutasi/ pindah pegawai.

Ketiga ASN yang diperiksa ini masing-masing Suryani Galilea, guru SMA Al Hailal Sula yang dilantik sebagai Camat Sanana. Nurlina Unanailo, Tata Usaha di SMK Negeri 1 Sanana yang diangkat sebagai bendahara Diskominfo, serta Nurlita, Tata Usaha  di Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi  yang dilantik  sebagai Plt Kepala Dinas PPPA Sula.

Idrus mengatakan, ketiganya memang belum diberikan sanksi. BKD baru memberikan peringatan sekaligus solusi dan penjelasan terkait ancaman sanksi atas kesalahan yang dilakukan.

“Dorang hanya tau bahwa dorang dilantik tapi tidak tau bahwa prosedur itu salah. Mereka mengakui dan menyadari prosedur itu keliru dan bisa berdampak ke masalah pangkat tidak bisa naik,” katanya.

Atas kesadaran itu, ketiganya akan kembali beraktivitas sebagai ASN di Provinsi. “Persoalan mereka diangkat sebagai Plt diminta mereka menghadap bupati untuk menyampaikan menganulir dorang pe SK,”ungkapnya. Meski begitu, data kepegawaian ketiga ASN yang turut diblokir BKN, baru bisa dibuka setelah SK pelantikan dianulir.

Mantan Pj wali Kota Ternate itu mengatakan, dengan adanya rekomendasi yang dikeluarkan BKN, maka mutasi ke 57 ASN belum bisa diproses sebelum bupati menganulir SK-nya.

Ada dua permasalahan yang diwanti-wanti ke ASN Pemprov yang dilantik Bupati Fifian. Pertama status kepegawaiannya masih tetap sebagai ASN Pemprov. Kedua, sesuai yang ditegaskan Inspekorat agar bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) sebab bisa menjadi temuan lantaran statusnya masih illegal.

Namun, Idrus mengakui ada beberapa pejabat illegal di Pemkab Sula yang sudah melakukan tugasnya sebagai KPA bahkan mencairkan anggaran dana rutin dan sebagainya.

“Dan itu torang (tim investigasi) juga rekomendasi ke BPK untuk mempertimbangkan terkait dengan keabsahan hukum dari laporan keuangan yang berdampak pada masalah hukum,” tegas Idrus yang juga masuk dalam tim investigasi.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *