Kep SulaMaluku UtaraPemprov

Aliyas Desak Gubernur Malut Cabut IUP di Mangole

×

Aliyas Desak Gubernur Malut Cabut IUP di Mangole

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Aliyas La Ode Kombe, saat instrupsi dalam paripurna reses

HARIANHALMAHERA.COM– Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Aliyas La Ode Kombe, mendesak gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Mangole, Kabupaten Kepulauan Sula.

Desakan tersebut disampaikan Aliyas saat paripurna penyampaian laporan hasil reses di gedung DPRD Provinsi Malut, Kamis (9/6). Aliyas, pun mengungapkan, bahwa terdapat 4 perusahan pertambangan yang beroperasi di Pulau Mongole, Kepulauan Sula, yang mana wilayah operasinya ternyata rata-rata masuk di pemukiman warga dan tanpa ada kontribusi ke warga lingkar tambang setempat.

“Permasalahan IUP di Pulau Mangole Kepulaan Sula ini membuat masyarakat sangat resah, karena keempat perusahan tambang pemegang IUP ternyata rata -rata wilayah operasinya sudah masuk di pemukiman warga,”katanya.

Warga lingkar tambang sendiri menurut politisi Partai Gerindra ini, sudah sejak awal menolak masuknya keempat perusahan tambang di wilayah tersebut, karena selain tidak ada jaminan bagi mereka dan merasa terancam.

“Di Pulau Mangole ini terdapat 16 pemukiman, dan mereka rata-rata menolak rencana beroperasinya empat perusahan di Pulau Mangole, karena mereka merasa terancam mengingat sebagian besar pemukiman mereka masuk dalam IUP produksi,”ujarnya.

Aliyas pun menuturkan bahwa keempat perusahan pertambangan pemegang IUP tersebut masing-masing PT. Aneka Miniral Utama, yang wilayah operasi produksinya masuk pemukiman Desa Wai Sakai, Desa Pelita Jaya, Desa Kawata, Desa Naflo, Desa Waitina, Desa Keramat, Desa Jere dan Desa Mangole.

Kemudian PT. Wirabahana Parkasa, IUP-nya memasuki Kawasan Desa Paslal dan Desa Bruakol. Selanjutnya, PT Wira Bahana Kilau Mandiri memasuki pemukiman, Desa Modapuhi, Desa Trans Modapuhi dan Desa Saniahaya. Sedangkan, PT Indotama Mineral Indonesia memasuki pemukiman Desa Buya, Desa Johor dan Desa Dofa.

“Saya peringatkan lagi pimpinan soal IUP di Pulau Mangole, Kabupaten Sula ini, kami berharap di  dievaluasi  kembali sehingga tidak ada keresahan masyarakat,”tandasnya.

Sekedar diketahui bahwa keempat IUP ini diterbitkan di masa pemerintahan mantan  Bupati Ahmad Hidayat Mus, yakni pada tahun 2010 dimana saat itu IUP  masih kewenangan Kabupaten/Kota.(lfa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *