Maluku UtaraPolitik

Bawaslu Malut Minta Perusahan Buka Data Karyawan, Masita: By Name By Address Penentu TPS Khusus

×

Bawaslu Malut Minta Perusahan Buka Data Karyawan, Masita: By Name By Address Penentu TPS Khusus

Sebarkan artikel ini
Ketua komisioner Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani

HARIANHALMAHERA.COM– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) meminta sejumlah perusahan pertambangan yang beroperasi di Malut untuk terbuka soal data nama dan alamat (by name by address) karyawannya, terutama PT IWIP yang menyebutkan jumlah karyawannya mencapai 42.000. Hal itu diminta untuk memastikan berapa banyak karyawan yang sudah masuk dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) di KPU daerah setempat pada Pemilu Serentak 2024 nanti.

Permintaan Bawaslu Malut itu disampaikan saat menggelar rapat koordinasi bersama Pemprov Malut, KPU Halut dan sejumlah perusahan pertambangan, yakni PT Antam, PT Harita, PTNHM dan PT IWIP yang berlangsung di rumah dinas gubernur Malut, Ternate, jumat (5/5).

Khusus untuk PT IWIP, Ketua Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani, mengatakan, setelah rapat kordinasi tersebut pihaknya pun tinggal menunggu penyampaian data karyawan dari PT IWIP yang disebutkan sebanyak 42.000 orang.

“”Dari 42.000 karyawan ini tentu kami sangat mengharapkan adanya data by name by address untuk memastikan dari jumlah sebanyak itu sudah berapa banyak yang merupakan penduduk Halteng dan berapa banyak penduduk diluar Halteng,”katanya,

Srikandi Bawaslu Malut ini pun menyampaikan, dari data karyawan ini menjadi gambaran untuk pastikan apakah pembentukan TPS khusus di dalam perusahan benar-benar di butuhkan atau tidak.

“Kalau dari data karyawan menunjukan bahwa sebagian besar adalah domisili di Halteng tentu TPS khusus tidak terlalu dibutuhkan, tetapi kalau sebagian besar mereka ini adalah penduduk diluar wilayah Halteng maka TPS khusus itu sangat dibutuhkan,”jelasnya.

Disisi lain lanjutnya, Bawaslu juga memastikan terkait ketersediaan surat suara, dimana KPU tentu menyiapkan surat suara terbatas sesuai jumlah DPT ditambah 2 persen setiap TPS.

Ia juga meminta perhatian perusahan untuk berlakukan libur nasional minimal tiga hari sehingga para karyawan memiliki waktu untuk ke TPS menyalurkan hak pilih. Namun, jika perusahan berlakukan lembur sejak pukul 7 WIT pagi sampai jam 12.00 WIT maka ini sangat riskan apalagi  dengan pembayaran lembur dua kali lipat dari hari kerja biasa yang pasti karyawan lebih memilih bekerja lembur.

“Kami tetap mendorong perusahan berikan libur nasional dan tidak ada pemberlakuan lembur kalaupun ada di atas jam 1,”pintanya.(Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *