Maluku UtaraPolitik

BAWASLU RI TEMUKAN 94 KASUS NETRALITAS ASN DI MALUT

×

BAWASLU RI TEMUKAN 94 KASUS NETRALITAS ASN DI MALUT

Sebarkan artikel ini
Fritz Edward Siregar

HARIANHALMAHERA.COM–Kasus pelanggaran nentralitas netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 baik yang ditemukan Bawan pengawas pemilu (Bawaslu) maupun laporan dari warga, terus bertambah. Bahkan, jumlahnya naik drastis.

Berdasarkan data yang berhasil direkap atau dikumpulkan Bawaslu hingga tanggal 4 Oktober, tercatat ada 805 kasus. Jumlah ini bertambah 100 kasus jika dibandingkan dengan rekap data akhir Sempetmber lalu.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyebutkan, dari 805 kasus itu, terbanyak adalah temuan Bawaslu. “Ada 744 temuan dari Bawaslu di daerah-daerah dan 61 merupakan laporan dari masyarakat,” katanya di Jakarta, Rabu (7/10) sebagaimana yang dikutip dari laman beritasatu.com.

Ia menjelaskan dari data tersebut, ada 81 kasus yang tidak termasuk pelanggaran netralitas. Sebanyak 5 kasus sedang diproses oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sementara 719 kasus telah direkomendasikan oleh KASN ke Pemda untuk ditindaklanjuti.

Fritz membeberkan, dari 805 kasus tersebut, Provinsi Maluku Utara (Malut) berada di urutan ketiga dengan jumlah kasus terbanyak. Total ada 94 kasus baik yang ditemukan Bawaslu maupun yang dilaporkan. Dimana, 18 kasus bukan kategori pelanggaran, 76 kasus telah direkomendasikan KASN untuk ditindaklanjuti. “Maluku Utara peringkat ketiga,” katanya

Provinsi yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah Sulawesi Utara (Sulut) dengan 99 kasus, di mana 2 bukan termasuk pelanggaran dan 97 kasus telah direkomendasikan untuk ditindak.

Disusul Sulawesi Selatan (Sulsel) di Peringkat kedua dengan jumlah 96 kasus. Dari jumlah tersebut, 12 kasus bukan kategori pelanggaran, 5 diproses oleh KASN dan 79 kasus telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti.

“Provinsi yang paling sedikit melakukan pelanggaran terjadi di Provinsi Bangka Belitung dan Kalimantan Utara, masing-masing 1 kasus,” terangnya.

Sedangkan bentuk pelanggaran neralitas ASN terbanyak adalah memberikan dukungan melalui media sosial dan masa dengan total 284 kasus. Kemudian menghadiri dan mengikuti acara silaturahmi, sosialisasi, bakti sosial Bakal Paslon atau parpol 108 kasus. ASN melakukan pendekatan dan mendaftarkan diri pada salah satu partai politik 104 dan ASN mendukung salah satu bakal calon 67 kasus.

Bentuk pelanggaran lain adalah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon kepala daerah 44 kasus, sosialisasi bakal calon melalui APK 38 kasus, mempromosikan diri sendiri atau orang lain 26, melanggar asas netralitas yakni diduga berpihak dalam Pemilihan 14, mendaftarkan sebagai bakal calon perseorangan 11 dan mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu calon 10 kasus.

“Ada juga bentuk pelanggaran berupa mendampingi bakal calon melakukan pendaftaran serta fit and proper test 7 kasus, menggunakan atribut pada saat melakukan fit and proper test 2 kasus, menghadiri deklarasi dan Menggunakan atribut Bakal Paslon 2 kasus, menggunakan atribut ASN dalam mengikuti Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual Bakal Paslon 1 kasus dan Bupati melakukan penggantian pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum penetapan Paslon 1 kasus,” terangnya.

Sementara, sepuluh hari pertama kampanye pilkada serentak 2020 masih didominasi pertemuan tatap muka dan terbatas. Metode tersebut dilaksanakan di 256 kabupaten/kota atau 95 persen daerah pilkada. Sementara itu, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) melonjak.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, hingga kemarin (6/10) tercatat ada 9.189 pertemuan terbatas di 256 daerah tersebut. Namun, belum semua paslon taat prokes. ’’Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/ kota,” terangnya.

Jumlah tersebut melonjak drastis ketimbang dua hari pertama kampanye yang hanya diwarnai 18 pelanggaran prokes. Atas 237 pelanggaran itu, jajaran Bawaslu membubarkan 48 kegiatan dan melayangkan 70 peringatan tertulis.

Sebaliknya, kampanye daring cenderung minim dan hanya terlaksana di 37 daerah. Kendalanya adalah jaringan internet, keterbatasan kuota internet, penggunaan gawai peserta, hingga kurangnya minat mengikuti kampanye daring.

Sementara itu, belum semua daerah memiliki pokja penanganan pelanggaran prokes pilkada 2020. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, keberadaan pokja sejauh ini cukup membantu. Terbukti, proses teguran dan pembubaran kampanye yang melanggar dapat dilakukan dengan cepat.

Meski demikian, Abhan mengakui belum semua daerah membentuk pokja. ’’Hingga kini, pokja telah terbentuk di lebih dari 50 persen daerah yang akan melaksanakan pilkada,’’ ujarnya. Selebihnya masih dalam proses pembentukan. (jpc/bsc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *