HalselMaluku Utara

Kapolsek Saketa Dilaporkan ke Propam Polda

×

Kapolsek Saketa Dilaporkan ke Propam Polda

Sebarkan artikel ini
Ketua LSM Peduli Lingkungan Halsel, Nazaruddin Kausaha saat menyampaikan laporan ke Propam Polda Malut (Foto : Suparman/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Karir Iptu WL sebagai anggota Polri terancam tamat. Ini menyusul Wawan yang kini menjabat Kapolsek Saketa, Halmahera Selatan (Halsel) itu dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Lingkungan Halsel ke Proram Polda Malut

Wawan dilaporkan terkait dugaan keterlibatannya dalam penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) illegal serta praktik pemerasan kepada warga dan pengusaha.

Ketua LSM Peduli Lingkungan, Halsel Nazaruddin Kausaha  yang melaporkan sang Kapolsek mengaku memiliki bukti kuat keterlibatan Wawan. “Yang bersangkutan sering mengintimidasi warga Gane Barat yang berprofesi sebagai operator sensor dengan imbalan Rp 5 Juta setiap bulan dan memeras pengusaha  BBM di Gane Barat dan Jouronga,” katanya.

Soal dugaan penimbunan BBM subsidi baik Pertalite dan Solar, Nazaurddin menyebut mencapai sebanyak 20 ton. BBM itu ditampung di penampungan BBM milik Munawair Adam di Desa Saketa

Bahkan, BBM bersubsidi sebanyak 8 ton yang diperuntukan bagi warga Gane Barat melalui APMS Saketa, itu diduga milik Wawan yang diselundupkan ke Desa Tawabi, Kecamatan Jouronga, dan dijual diatas HET. “Diduga operator  APMS dan Kapolsek Gane Barat bekerja sama untuk melakukan penimbunan BBM bersubsidi,” bebernya.

Dalam laporannya ke Polda pada 12 Agustus 2022 itu, Nazaruddin juga menyeratkan bukti berupa rekaman video dan transfer uang. “Kami minta Kapolda agar cepat mengambil langkah untuk memproses Kapolsek Gane Barat. Tak hanya proses administrasi, tapi proses hukum juga harus dijalankan,” desaknya.

Terpisah,  Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Tamsil mengatakan laporan terhadap Kapolsek Saketa Gane Barat ini sementara masih dalam pemeriksaan. “Karena laporan juga dikirim ke Wakapolda, jadi harus didisposisi dan itu ada prosesnya,” kata Michael.

Dikatakan, selama dalam proses pemeriksaan, polisi tetap menunjung asas praduga tak bersalah. Karena itu, selama belum ditemukan bukti adanya keterlibatan Kapolsek, pihaknya belum bisa mengambil langkah.

“Jika dalam pemeriksaan semua mengatakan dia terlibat terlibat aktif atau pasif maka pimpinan akan mengambil langkah tegas sesuai dengan intruksi dari mabes Polri,” ujarnya

Michael sendiri mengakui belum bisa mengomentari terlalu jauh terkait pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya. Sebab laporan tersebut juga masih dalam proses pemeriksaan. “Itu semua masih dalam pemeriksaan jadi nanti kita lihat, seberapa jauh keterlibatannya,” tutupnya.

Terpisah, Ketua Cabang PMII Kota Ternate Alfian M Ali berharao Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin konsisten dalam menjalankan instruksi kapolri terkait peninakan kepada anggota Polri yang terlibat membekengi bisnis illegal.

“Maka Kapolda segera mencopot Kapolsek Gane Barat, karena diduga telah melakukan bisnis BBM dan membekengi Ilegal Logging serta pemerasan terhadap para pengusaha,” pungkas Alfian.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *