HaltengMaluku UtaraPemprov

Pemprov Kecewa dengan Mendagri

×

Pemprov Kecewa dengan Mendagri

Sebarkan artikel ini
Ikram M Sangaji (foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–SAAT ini, kekecewaan tidak hanya dirasakan sebagian besar para pendukung tim-tim kontestan di Piala Dunia 2022. Namun, situasi serupa juga tengah dirasakan Pemerintah provinsi (Pemprov) Malut

Bedanya, sebagian besar fans sepakbola kecewa karena tim kesayangannya tersingkir dari dari ajang sepakbola akbar itu, sementara Pemprov juisteru kecewa dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tetang penetapan Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng)

Ini setelah munculnya kabar ditetapkannya Ikram M Sangaji oleh Mendagri sebagai orang nomor satu di Pemkab Halteng, meski sampai kemarin, SK itu belum diterima Pemprov.

Jika penetapan Ikram itu benar, maka sudah dua kali Pemprov menjadi korban PHP (Pemberi Harapan Palsu) dari Mendagri Tito. Sebelumnya, Pemprov juga dibuat kecewa dengan Keputusan Mendagri yang tidak memilih usulan calon Pj Bupati Pulau Morotai dari Gubernur Malut

Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Malut, Darwis Pua mengatakan, sekalipun penetapan Pj Bupati merupakan kewenangan Kemendagri, namun setidaknya, keputusan itu tidak jauh dari usulan Gubernur. “Harusnya Kemendagri kembali tanyakan kepada Gubernur dipakainya siapa. Tetapi ini langsung diputuskan disana.,” sesalnya.

Toh jikalau pun nantinya benar, Ikram adalah sosok yang dipilih Mendagri untuk memimpun Halteng, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Gubernur pada dasarnya hanya bisa menerima. “Kalau diputuskan seperti itu, ya mau bikin bagaimana. Kan sudah menjadi keputusan. Gubernur mau atau tidak mau harus mengikuti.”ujarnya semabri mengaku belum menerima SK Pj Bupati Halteng.

Sedianya, Pemprov mestinya sudah menerima SK penetapan Pj Bupati. Sebab, sesuai dengan pernyataan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Malut Rahwan K Suamba kepada koran ini Selasa malam, bahwa hari ini Pemprov akan berkoordinasi dengan Kemendagri.

Rahwan yang dikonfirmasi  kembali mengatakan belum mendapat panggilan resmi dari Kemendagri terkait SK PJ Halteng. Karena itu, sepanjang SK tersebut belum didapat dari Kemendagri, maka Pemprov belum bisa memberikan kepastoan soal penunjukan Ikram.

“Sekarang kita lagi koordinasikan dengan Kemendagri, apakah itu salinan yang dikeluarkan dari Kemdagri ataukah dari mana. Sesuai ketentuan, kalau di usulkan nanti SK keluar sesuai batas waktu masa jabatan. Cuman kita tidak tahu ketentuan apa yang dipakai. Kalau hari ini SK-nya keluar kemudian orang masih duduk jabatan bagaimana?”ujarnya

Terpisah, penunjukan Ikram sebagai Pj Bupati Halteng mendapat sambutan positif dari Fraksi PDIP DPRD Halteng.

Ketua Fraksi PDIP Asrul Alting menilai Penetapan Ikram adalah jalan tengah atau solusi atas polemik yang berkembang selama ini.

Dari sisi regulasi, dia menjelaskan, kepitusan Mendagri itu sudah sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. “Di Permendagri itu menyebutkan Penjabat Bupati/Walikota dapat ditunjuk oleh menteri tanpa melalui usulan gubernur,” katanya.

Dengan ditetapkannya Halteng sebagai kawasan strategis nasional, tenu Permendagri itu menjadi pertimbangan sehingga Pj yang ditunjuk, harus betul-betul singkron dengan arah dan kebijakan nasional, tanpa ada konflik interest dengan kepentingan politik lokal menjelang Pileg dan Pilkada 2024.

Karena itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat Halteng, untuk mendukung Pj Bupati Halteng dalam menjalankan tugas penyelengaraan pemerintahan.(lfa/tr1/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *