HARIANHALMAHERA.COM–Kepala Dinas PUPR Malut Saifudin Djuba kembali mengingatkan pihak rekanan yang masuk dalam daftar temuan BPK Perwakilan Malut tahun 2020-2021, agar kooperatif segera menyelesaikan temuan tersebut.
Jika tidak, dia menegaskan tidak segan-segan membalcklist rekanan-rekanan yang bandel ini. “Saya ingatlan sekali lagi, sesuai arahan pak gubernur diakhir 2023 tidak ada lagi temuan BPK, jika ada pihak rekanan yang membandel dengan tidak menindaklanjuti temuan, maka konsekuensinya perusahan di balakliat dan diusulkan ke inspektorat untuk proses hukum,”pungkasnya
Diketahui, sampai saat ini terdapat temuan sebesar Rp 6 Miliar di Dinas PUPR yang belum ditindaklanjuti. Temuan pada tahun 2020 hingga 2021 itu, sebagian besar berasal dari pihak ke tiga yang belum melakukan penyetoran atas kelebihan pembayaran pekerjaan.
Saifudin mengaku, saat ini dirinya telah memerintahkan Sekretaris Dinas (Sekdis) untuk mendata semua perusahan yang memiliki temuan, kemudian dibuatkan surat kepada mereka untuk segera menindaklanjuti temuan.
“Jika langka presuasif tidak bisa diindahkan oleh pihak rekanan, maka kita keluarkan rekomemdasi agar perusahan yang tidak menindaklanjuti temuan di balklist, sehingga tidak bisa lagi mengikuti proses tender pekerjaan di provinsi,” tegasnya.(lfa/pur)