Maluku Utara

Sakit, Pemilik KM Cahaya Arafah Belum Ditahan

×

Sakit, Pemilik KM Cahaya Arafah Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kombes (Pol) Raden Djarot Agung Riadi. (Tandaseru/Yasim Mujair)

HARIANHALMAHERA.COM–Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Direktorat Polisi Perairan dan Udara ( Dirpolairud) Polda Malut hingga kini belum menahan pemilik KM Cahaya  Arafah, Haji Iskandar.

Direktur Polisi Perairan dan Udara( Dirpolairud)  Polda Malut Kombes Pol. Raden Agung Djarot Riadi mengatakan belum ditahannya pemilik kapal mengigat suami dari salah satu anggota DPRD Malut itu dalam kondisi sakit dan lagi menjalani perawatan di rumah sakit.

“Pengacaranya telah mengajukan permohonan ke kami bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit, jadi atas pertimbangan itu ya kita belum melakukan penahanan,” kata Raden, Selasa (9/8)

Raden menegaskan, jika yang bersangkutan sudah sembuh maka akan dilakukan penahanan, seperti yang diberlakukan satu tersangka yakni, Andy selaku Nahkoda Kapal. “Intinya Proses kasus tetap berjalan tapi ada prosedur dan mekanisme penyidikan,” tegasnya.

Djarot juga mengakui penanganan kasus tersebut, terus dilakukan pengembangan oleh penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap petugas KSOP.

Terpisah, praktisi jukum Agus R Tampilang meminta penyidik harus memastikan betul apakah pemilik kapal  benar-benar sakit atau tidak.

Salah satunya harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau medis.

“Jika tidak disertai surat keterangan Dokter atau surat dari Medis maka perlu dipertanyakan alasan sakitnya, dan harus dilakukan penahanan. Penyidik jangan hanya dengar kuasa hukum tersangka bahwa yang bersangkutan lagi sakit, harus di buktikan dengan Surat keterangan Dokter,” ujar Agus, Rabu(10/8).

Agus juga menilai, dalam kasus ini, petugas  KSOP di pelabuhan Bastiong Ternate pun sudah layak ditetapkan tersangka.

Ini mengingat ada kelalaian yang dilakukan petugas KSOP karena sengaja mengizinkan nakhoda berlayar padahal  surat izin berlayarnya sudah mati atau sudah tidak bisa berlayar lagi.

” Penyidik harus tau kalau nakhoda Kapal itu surat berlayarnya sudah mati, tapi kenapa KSOP masih sengaja mengijinkan berlayar,” jelasnya.

“Jadi Penyidik Dirpolairud tidak perlu lagi meragukan untuk tetapkan petugas KSOP sebagai tersangka,” tukasnya.

Diketahui,  KM Cahaya Arafah  tenggelam hingga ke dasar laut pada Senin 18 Juli 2022  lalu di perairan  Desa Tokaka Kecamatan Gane Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan, yang menewaskan 10 penumpang dan satu penumpang yang dinyatakan hilang.(par/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *