Opini

Mengenal Lockdown dan Social Distancing Siapa yang Berwenang?

×

Mengenal Lockdown dan Social Distancing Siapa yang Berwenang?

Sebarkan artikel ini
Sukitman Asgar, Akademisi Universitas Hein Namotemo (Unhena).

Telaah UU No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan

Oleh: Sukitman Asgar

Staf Pengajar UNHENA Tobelo, Pengurus Asosiasi HTN/HAN Maluku Utara

 

satu orang dengan Virus Corona dapat

menginfeksi hingga 59.000 orang lain

(dr. Hugh Montgomery, Profesor kedokteran College University of London)

MEMASUKI Awal tahun 2020 Publik telah dicemaskan dengan kehadiran Virus Mematikan (Epidemi) Covid 19. Virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan Provinsi Ubei Tiongkok ini sejak kemunculannya langsung menggemparkan seluruh negara-negara di dunia karena telah mewabah secarah cepat hingga pada tanggal 11/03/2020 lalu, Organisasi Kesehatan Dunia WHO menetapkannya sebagai Virus yang masuk kategori Pendemi Penyakit yang menyebar secara cepat dan luas (Mengglobal).

Berdasarkan Realise dari Global Cases by the CSSE at John Hopkins Senin 30 Maret 2020 pukul 10.00 WIB total 720.117 di 200 Negara dengan total sembuh 149.082 dengan angka kematian 33.925 jiwa dengan angka kasus positif tertinggi di negara Adidaya Amerika Serikat, sementara Indonesia pada hari yang sama 1.414 dengan total sembuh 75 dan angka kematian 122 orang (www.compas.com).

Dengan jumlah Kematian ini menurut LIPI merupakan Presentase atau case fatality rate tertinggi di dunia 8,7% di bawah Italia 9% tertingginya kematian itu akibat karena lebih banyak meninggal daripada yang sembuh, angka ini lebih tinggi dari presentasi dunia yang hanya kisaran 4,4% presentasi kematiannya.

Sejak Kemunculannya di Indonesia Kementerian Kesehatan dianggap tidak tanggap terhadap Pendemi ini, karena lamban menyiapkan segala hal ikhwal dalam rangka mitigasi dengan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat maupun kesiapan APD dan Fasilitas lainnya. Hingga memasuki Korban ke 114 saat ini pula Presiden Joko Widodo belum menetapkan Darurat Kesehatan secara Nasional, padahal telah adanya Rekomendasi dari WHO dengan melihat angka kematian dan kasus pendemi Covid 19 yang terus menanjak di Indonesia.

Keterlambatan sebelumnya pun telah terjadi dengan telat pembentukan Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Covid 19 pada tanggal 15/03/2020 rentannnya jauh dari kasus pertama positif di Indonesia pada tanggal 2/03/2020 padahal telah menyebar ke daerah-daerah, Gugus Tugas tersebut pun di dipercayakan kepada Bapak Doni Munardo, karena diKepalai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB maka sebagian kalangan berpendapat keadaan Daruratnya sudah diterapkan namun Kebijakan Kedaruratannya tidak pernah ada baik melalui produk peraturan bentuk Kepres dan atau menutup akses masuk lockdown, hanya Kebijakan Tanggap Darurat yang dibungkus dengan seruan Social Distancing yang oleh Publik dianggap langkah tersebut masih lemah.

Mengenal Istilah Lockdown dan Sosial Distancing, Siapa yang berwenang?

Setelah dicemaskan dengan merebaknya Wabah Covid 19, saat ini publik makin risau dengan lambannya pemberlakuan Lockdown oleh Pemerintah. Padahal angka kasus postif dan kematian makin terus meningkat yang diprediksikan memuncak pada April mendatang.

Secara jelas kata Lockdown diambil dari bahasa Inggris, artinya terkunci. Jika dikaitkan dengan COVID-19, arti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah maupun negara. Dengan tujuan mencegah virus agar tidak menyebar makin luas. Jika suatu daerah dikunci atau di-lockdown, maka semua fasilitas publik harus ditutup. Mulai dari sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan pabrik harus ditutup dan tidak diperkenankan beraktivitas (Dewi Nurita, Tempo.com)

Selanjutnya Istilah Social Distancing yang Dikutip dari The Atlantic, istilah ini merujuk pada tujuan untuk mencegah orang sakit melakukan kontak dengan orang lain dalam jarak dekat. Social distancing juga bertujuan untuk mengurangi penularan virus dari orang ke orang. Sementara menurut Center for Disease Control (CDC) Social distancing adalah menjauhi segala bentuk perkumpulan, menjaga jarak dengan manusia, dan menghindari berbagai pertemuan yang melibatkan banyak orang.

Selain dari 2 Kata diatas terkait Virus C-19 ini dikenal juga berbagai istilah diantaranya Work From Home (WFH) Beraktivitas dirumah, Imported Case dan Local Transmisson lokasi terjangkitnya Virus serta istilah ODP, PDP/ Suspect.

Berdasarkan pedoman Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, bahwa Orang Dalam Pemantauan atau ODP adalah mereka yang demam di atas 38 derajat Celsius. Kemudian, disertai gejala gangguan sistem pernafasan seperti pilek, sakit tenggorokan, dan batuk.

Selain itu memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri atau daerah yang menjadi episentrum Corona. Kemudian selanjutnya ada Pasien Dalam Pengawasan PDP yaitu pasien dengan ciri Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA), istilah suspect ini mereka yang masuk kategori PDP yang statusnya diperiksa terdahulu specimennya sebanyak 2x untuk mengethui pasien tersebut Positif ataupun Negatif infeksi CoronaVirus.

Selain dari dua istilah sebelumnya, dalam bahasa Indonesia juga ada istilah isolasi dan karantina. Menurut Ivan Lanin, isolasi maupun karantina bertujuan untuk mengendalikan penyebaran penyakit dengan membatasi perpindahan orang.

Sementara itu, dalam ketentuan Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 untuk istilah Lockdown dan Social Distancing tidak dikenal, namun istilah ini dapat kita padankan pada beberapa pasal didalamnya. Beradasarkan Pasal 49 ayat (1) bahwa “Dalam rangka melakukan tindakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilakukan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, atau pembatasan Sosial Berskala Besar oleh pejabat Karantina Kesehatan”.

Maka secara Jelas di Indonesia berdasarkan Ketentuan diatas tidak mengenal istilah Lockdown, hal ini hanyalah bahasa media yang diadopsi dari bahasa inggris untuk memberikan petunjuk dengan menutup akses tertentu yang selaras dengan ketentuan pasal 54 UU No 6/2018. Hal yang sama pun Istilah Social Distancing yang tidak dikenal pula didalamnya.

Hal tersebut hanyalah sebuah Istilah untuk Menjaga jarak antara yang satu dengan orang lainnya untuk mencegah agar sebuah Virus tidak menyebar sebagaiamana ketentuan Pasal 59. Sementara itu dalam ketentuan Pasal 49 Ayat (3) menyatakan bahwa Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar ditetapkan Oleh Menteri Kesehatan.(bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *