Oleh: Nirwono Joga
Pusat Studi Perkotaan
PASCA-JAKARTA dilanda banjir (lagi) (26-28/4), Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (Senin, 29/4) memutuskan untuk menindaklanjuti kajian pemindahan ibu kota yang kemungkinan besar ke luar Pulau Jawa. Seberapa urgensi pemindahan ibu kota?
Masalah banjir, kemacetan, dan urbanisasi seharusnya tidak menjadi alasan bagi pemerintah pusat untuk mewacanakan (kembali) pemindahan ibu kota. Rencana pemindahan ibu kota tidak akan serta-merta membuat Jakarta akan terbebas dari masalah banjir, macet, dan serbuan urbanisasi.
Meskipun kelak, ibu kota negara jadi dipindahkan, Jakarta harus tetap mengatasi bencana banjir, mengurai kemacetan lalu lintas, dan menangani urbanisasi melalui pembenahan tata ruang kota secara komprehensif dan berkelanjutan.
Lalu, apa yang harus dilakukan? Pertama, bencana banjir yang terus berulang melanda Jakarta sebenarnya lebih disebabkan Pemprov DKI Jakarta tidak konsisten dalam penanganan banjir. Untuk itu, Gubernur DKI harus lebih fokus pada penanganan banjir secara nyata.
Ada lima langkah yang harus dilakukan secara konsisten. Pertama, menata 13 sungai utama (harmonisasi, normalisasi, dan naturalisasi), merevitalisasi 109 situ/danau/embung/waduk (daerah tangkapan air), merehabilitasi saluran air kota (makro-meso-mikro).
Lalu, menambah ruang terbuka hijau (daerah resapan air) hingga gerakan pembangunan sumur resapan (istilah sekarang: drainase vertikal).
Kedua, penguraian kemacetan lalu lintas tengah dilakukan melalui pembangunan infrastruktur transportasi massal moda raya terpadu/MRT dan kereta ringan (light rail transit/LRT).
Namun, hal ini belum diimbangi dengan keterpaduan antarmoda transportasi massal (MRT, LRT, bus Trans-Jakarta, kereta komuter/KRL) dan angkutan kota (bus sedang, minibus), baik secara fisik (konektivitas stasiun-terminal-halte-jembatan penyeberangan orang) maupun penyatuan tiket.
Selain itu pula, perlu didukung kebijakan pembatasan kendaraan pribadi ke pusat, seperti penerapan jalan berbayar elektronik, e-parking progresif (semakin mahal ke pusat kota).
Lalu, penyediaan gedung parkir komunal di permukiman dan perkantoran, park and ride di stasiun dan terminal, pembangunan trotoar dan infrastruktur pesepeda di seluruh wilayah kota.
Ketiga, urbanisasi ke Jakarta memang tidak dapat dibendung, tetapi dapat diredam, diarahkan, dan didistribusikan sehingga kota tidak kelebihan beban dan mengalami degradasi daya dukung lingkungan.
Kawasan kumuh menjamur, pedagang kaki lima merajalela, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial yang meningkat merupakan dampak urbanisasi yang harus ditangani Pemprov DKI. Jika memang tersedia dana pembangunan ibu kota baru yang besar, akan lebih bijak dana itu dialihkan untuk mendorong percepatan pengembangan kota di luar Jakarta.
Untuk itu, Pemprov DKI dan pemerintah pusat harus bekerja sama mengatasi arus urbanisasi dan mendukung pengembangan pusat-pusat kegiatan ekonomi baru di luar Jabodetabek, baik yang ada di Pulau Jawa maupun di luar Pulau Jawa.
Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Banten, dan Pemprov Jawa Barat mengembangkan Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Selain itu, Kota dan Kabupaten Bekasi (Jabodetabek) sebagai kota metropolitan penyangga Jakarta. Kawasan Bodetabek dikembangkan kawasan industri, properti, infrastruktur, dan transportasi massal untuk menyerap para pendatang.
Keempat, Pemerintah pusat harus mengembangkan pusat kegiatan ekonomi baru di luar Jabodetabek, mulai provinsi penyumbang utama para pendatang ke Jakarta, seperti Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), dan Surabaya (Jawa Timur).
Untuk di luar Pulau Jawa, dapat dikembangkan Kota Bandar Lampung (Lampung), Padang (Sumatra Barat), dan Medan (Sumatra Utara). Lalu, Pontianak (Kalimantan Barat), Balikpapan (Kalimantan Timur), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Manado (Sulawesi Utara), Kendari (Sulawesi Tenggara), Makassar (Sulawesi Selatan), Jayapura (Papua), dan Merauke (Papua Barat).
Kelima, pengembangan pusat kegiatan ekonomi baru di luar Jabodetabek, bahkan di luar Pulau Jawa akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meredam laju urbanisasi, dan meringankan beban Jakarta.
Jakarta dapat mengembangkan sektor industri kreatif, pelayanan jasa, dan wisata sebagai fokus pengembangan kota.
Jakarta sebagai kota jasa kelas dunia harus berani menetapkan standar minimal terukur kota-kota besar dunia. Setara kota Singapura, Melbourne, Tokyo, Stockholm, Copenhagen, Vienna, Vancouver, yang menjadi standar kota paling layak huni di dunia.
Keenam, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah se-Jabodetabek tengah mematangkan percepatan proyek infrastruktur dengan proyeksi kebutuhan anggaran mencapai Rp571 triliun untuk 10 tahun ke depan (2030).
Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, proyek infrastruktur itu mencakup lima bidang pembangunan infrastruktur, yakni transportasi, air bersih, air limbah, perumahan, dan pengendalian banjir. Anies menegaskan, percepatan pembangunan infrastruktur bertujuan agar masalah-masalah dasar kota beres.
Dengan demikian, permasalahan di Ibu Kota Jakarta masih dapat diperbaiki dengan biaya yang lebih kecil daripada ongkos memindahkan ibu kota, jika tujuannya membuat pemerintahan nasional berfungsi lebih baik. Jakarta bebas banjir dan macet tentu impian kita semua. Semoga.(*)
Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/233834-menimbang-pemindahan-ibu-kota