Opini

Omnibus Law dan Obesitas Peraturan Perundangan

×

Omnibus Law dan Obesitas Peraturan Perundangan

Sebarkan artikel ini
Atang Irawan, Dosen Universitas Pasundan (Foto : MI)

Oleh: Atang Irawan

Dosen Universitas Pasundan

 

GAGASAN Omnibus Law yang dilontarkan Presiden Joko Widodo menarik perhatian banyak pihak. Alasannya, omnibus law diasumsikan dapat menyelesaikan masalah kesemrawutan peraturan perundang-undangan yang menimbulkan disharmoni di antara satu dengan lainnya. Disharmoni tersebut sering berakibat fatal ketika diimplementasikan para pelaksana UU yang melahirkan miskoordinasi dan dapat menstimulasi ego-sektoral di antara para pelaksana. Pada tataran pemerintahan daerah semakin terasa benturan hebat.

Kesemrawutan peraturan perundang-undangan di daerah  mengakibatkan lambannya akselerasi pembangunan dan investasi karena birokrasi-rente, sehingga tidak efektif dan efisien. Pada tahun 2016 Pemerintah Pusat  membatalkan sekitar 3143 peraturan kepala daerah dan peraturan daerah baik provinsi, kabupaten/kota, karena dianggap menghambat investasi selain obesitas.

Namun legitimasi yuridis Kementerian Dalam Negeri membatalkan perda telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan  Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan perda oleh gubernur dan menteri.

Dalam rangka mengatasi obesitas peraturan perundang-undangan yang berimplikasi pada kesemrawutan dalam pelaksanaannya, maka gagasan Omnibus Law dianggap sebagai alternatif penyelesaian akibat konfik regulasi (disharmoni) dan obesitas. Apakah sebetulnya yang dimaksud dengan Omnibus Law, yang dalam perspektif istilah  diambil dari dua kata yaitu Omnibus dan Law.

Omnibus berasal dari bahasa Latin berarti untuk semuanya. Di dalam Black Law Dictionary Ninth Edition, Bryan A Garner menyebut omnibus: relating to or dealing with numerous object or item at once ; including many thing or having various purposes.  Artinya berkaitan dengan atau berurusan dengan berbagai objek atau item sekaligus, termasuk banyak hal atau memiliki berbagai tujuan. Jika digabungkan dengan Law berarti suatu peraturan yang dibuat berdasarkan penggabungan beberapa materi aturan dengan substansi yang berbeda bahkan materi yang bersifat kompleks meskipun subjek dan objeknya tidak selalu saling berkaitan.

Omnibus Law yang lahir dalam tradisi hukum civil law juga dapat dipahami sebagai suatu metode dalam perumusan peraturan perundang-undangan, dalam rangka menggabungkan beberapa substansi aturan yang berbeda yang diletakan sebagai ‘regulasi payung’ (umbrella act). Biasanya ketika aturan yang berkarakter Omnibus Law dijalankan akan mencabut peraturan perundang-undangan yang berlaku baik sebagian maupun keseluruhan. Makanya selalu disebut sebagai tahapan penyederhanaan regulasi.

Meskipun Omnibus Law baru digagas pada pemerintahan Jokowi, sesungguhnya bukanlah hal yang baru dan unik. Omnibus Law sudah ribuan tahun diterapkan di beberapa negara, seperti Amerika Serikat (The Omnibus Act of June 1868, The Omnibus Act of February 22,1889), Kanada (Criminal Law Amandment Act, 1968-69), Philipine (Tobacco Regulation Act of 2003) dan telah diadopsi oleh banyak negara.

Omnibus Law ini sangat penting dilaksanakan karena regulasi yang ada sudah semakin kronis mengalami obesitas. Paling tidak ada tiga penyebab obesitas peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pertama, terlalu banyak jenis peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, meskipun dapat dipahami hal tersebut merupakan bagian dari penguatan eksistensi kelembagaan negara dan pemerintahan pasca amandemen UUD 1945. Ditambah lagi dengan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No 80 Tahun 2015. Sebaiknya jenis peraturan perundang-undangan ke depan cukup peraturan perundang-undangan yang jenisnya disebutkan dalam UUD 1945.

Kedua, pembentukan peraturan perundang-undangan terkesan hanya mengandalkan kuantitas, dan ‘kejar setoran’ dalam prolegnas. Tidak mengherankan jika kumpulan dari rancangan regulasi hanya sebatas ‘daftar’ RUU yang akan dibahas (wishlist), dan tidak memperhatikan harmonisasi dan sinkronsasi. Padahal dalam UU No 12 Tahun 2011 ada dua organ yang diberikan kewenangan untuk melakukan hal tersebut, yaitu Badan Legislasi DPR dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yang juga diikuti pemerintahan daerah dengan adanya Panitia Pembentukan Perda di DPRD dan Biro Hukum Provinsi serta Bagian Hukum di kabupaten/kota. Dengan demikian penataan regulasi harus lebih baik ke depan bukan hanya kejar target atau kejar tayang, tetapi memperhatikan kemanfaatan bagi kepentingan bangsa.

Ketiga, banyak regulasi tidak memiliki korelasi yang kuat dengan kepentingan rakyat (mismatch between law and society), bahkan dengan kepentingan negara sekalipun. Hal tersebut dapat dipahami karena peraturan perundang-undangan lepas dari akar filosofis kebangsaan yang diamanatkan alinea ke empat UUD 1945, yang secara substansi paling tidak ada tiga hal di antaranya bahwa regulasi harus melandaskan pada adanya tujuan “perlindungan masyarakat” (social defence) dan “kesejahteraan masyarakat” (social welfare), serta nilai-nilai Pancasila.

Jika Omnibus Law dipahami sebagai jenis peraturan perundang-undangan sama halnya dengan istilah UU payung (umbrella act) memang tidak dikenal dalam UU No 12 tahun 2011. Namun jika Omnibus Law dipahami sebagai metode tidaklah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan asal jenisnya adalah UU (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabungkan menjadi satu UU. Bahkan dalam pratiknya, peraturan perundang-undangan dikenal adanya istilah Undang-Undang Pokok seperti UUPA yang sampai saat ini masih berlaku dan mengikat, meskipun ironisnya tercerabut oleh UU sektoral lainnya, sehingga keberadaannya dapat dikatakan mati suri karena tergerus oleh asas lex spesialis dan lex posterior.

Tantangan ke depan, jikapun UU model Omnibus Law diberlakukan maka harus menjadi komitmen bersama Presiden dan DPR sebagai origin function dalam pembentukan UU termasuk diberikan kewenangan mengoreksi kepada MK pada saat RUU (ex ante constitutional review). Dengan demikian Omnibus Law tidak rentan saling adu kekuatan batal membatalkan dan mencegah resistensi instabilitas regulasi yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena dengan argumentasi asas maka  Omnibus Law akan rapuh dengan  asas lex specialis derogate legi generali atau aturan yang lebih khusus akan mengesampingkan aturan yang lebih umum, karena Omnibus Law meramu beberapa materi yang berbeda dalam satu kesatuan sehingga akan dipandang umum. Maka dengan demikian ketika ada UU yang bersifat parsial akan dipandang lebih khusus dan mengakibatkan dapat mengesampingan Omnibus Law yang lebih umum.

Ancaman ke dua, jika terdapat UU baru yang mengatur materi yang berbeda dengan Omnibus Law karena ada asas hukum yang terbaru (lex posterior) maka mengesampingkan hukum yang lama (lex prior)/lex posterior derogate legi priori.

Penerapan Omnibus Law akan sangat strategis dalam rangka: (1) mengatasi obesitas peraturan perundang-undangan yang cenderung konflik atau tidak sinkron (chaotik), (2) menyamakan persepsi atau penyeragaman di tingkat pusat dan daerah sehingga menghilangkan ego-sektoral (kondusivitas hubungan antar instansi) dan dapat memutus rantai birokrasi yang selama ini dianggap birokratik-rente, (3) terakomodasinya jaminan kepastian hukum, (4) mempercepat (efektif dan efisien) akselerasi pembangunan dalam rangka kesejahteraan rakyat yang berkeadilan.

Sebagai catatan strategis original function legislation harus berkomitmen bersama dan lebih lengkap dibuka kewenangan preventif dan korektif oleh MK melalui kewenangan ex ante constitutional review. Karena pasti akan menerabas sistem existing peraturan perundang-undangan yang cenderung parsial dan spesifik, sementara Omnibus Law pasti bermateri umum karena memuat berbagai macam materi diramu dalam satu regulasi, bahkan dapat berakibat mencabut beberapa UU.(*)

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/272650-omnibus-law-dan-obesitas-peraturan-perundangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *