HARIANHALMAHERA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengakui kalau pelaksanaan penimbunan di lokasi Masjid Raya Sofifi tidak pernah dikoordinasikan dengan DPRD Provinsi.
Ini diakui langsung Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK). Kepada awak media di ruang kerjanya kemarin, Gubernur mengaku yang terjadi hanyalah kesalahan prosedur administrasi.
Baca Juga: Deprov Hentikan Pekerjaan Penimbunan di Masjid Raya Sofifi
Dikatakan, langkah sepihak yang diambilnya itu dikarenakan Pemprov dikejar waktu untuk menyiapkan infrastruktur dalam menyambut iven nasional Seleksi Tilwatil Quran (STQ) pada 2021 mendatang.
“Mungkin kita terlalu bersemangat dengan waktu yang semakin mepet sehingga saya bilang lapangan terbuka samping-samping bangunan masjid dibersihkan nanti kita pinjam alatnya Udin motul (Jamaludin Wua, Red), tetapi ternyata itukan jadi persoalan,” terangnya.
Meski begitu, sampai dengan hari ini proyek penimbunan di lokasi masjid belum menggunakan APBD. “Alhamdulilah sampai sekarang torang belu minta doi (APBD) kan,” ujaranya.
Baca Juga: Deprov Soroti Proyek Masjid Raya Sofifi
Pada dasarnya, dibalik kebijakan itu semata-mata ingin membuktikan bahwa Malut siap menjadi tuan rumah STQ. “Saya mengakui juga cuma karena semangat itulah kita lupa berkoordinasi dengan DPRD, tapi saya sudah koordinasi kan ini demi suatu kebaikan dan tidak ada kerugian disana hanya masalah prosedur saja,” akuinya.
Berhubung pekerjaan sudah berjalan, maka untuk anggarannya, Pemprov kata AGK tengah memikirkan untuk mengajukan peminjaman ke bank agar bisa dilakukan pekerjaan secara swakelola.
“Setahu saya ketika mengikuti rapat-rapat Presiden sangat menganjurkan bagaimana anggaran dipercepat sehingga masyarakat merasakan apa dibuat pemerintah. Nah kita sangat terdesak 2021 harus dilaksanakan STQ, kalau ini tidak jadi siapa yang memikul pertama akibat dari memindahkan STQ ke daerah lain,” tukas AGK.(tr3/pur)