Pemprov

Pulang Kampung, TKA Asal China Dilarang Masuk Malut

×

Pulang Kampung, TKA Asal China Dilarang Masuk Malut

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI keselamatan dan kesehatan kerja (K3). (foto: via wwclyde.net/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Menghadapi wabah virus corona, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengambil langkah tegas.  Melarang untuk sementara TKA asal China masuk ke Malut usai pulang kampung.

“Ini merupakan tindaklanjut dari surat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” kata Kabid PHI dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Disnakertrans Malut, Abudjan Latif.

Baca Juga:ESDM ‘Awasi’ 103 Perusahaan Tambang di Malut

Surat Kemanker melalui Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja nomor B.5/51/AS 0202/1/2020, yakni tentang kewaspadaan penyebaran penyakit prona berat yang diketahui penyebabnya pada pekerja.

“Mulai saat ini menghentikan masuknya TKA asal China yang sedang merayakan tahun baru Imlek ke Malut. Edaran tersebut meminta para kepala dinas ketenagakerjaan dan pihak perusahan, agar melakukan pembinaan dan pengawasan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Khususnya dalam upaya mencegah kasus prona berat yang berbahaya itu,” urai Abudjan.

Larangan masuk sementara ini, lanjutnya, berlaku sampai dengan waktu yang tidak terbatas. Artinya, TKA asal China tidak semena-mena keluar masuk.

“Dalam surat diinstruksikan agar perusahan wajib melaksanakan ketentuan dalam permennakertans nomor 02/MEN/1980 dan permennakertans nomor 03/MEN/1982. Kedua permennakertrans itu berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihak perusahan agar segera memberikan informasi kepada pekerja/buruh tentang kasus pneumonia yang tidak diketahui penyebabnya ditempat kerja dan rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi penyakit tersebut.(lfa/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *