PolitikTernate

Dua Komisioner PPK Selatan Bersalah

×

Dua Komisioner PPK Selatan Bersalah

Sebarkan artikel ini
Kasubag Hukum Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi

HARIANHALMAHERA.COM— Sidang perkara pelanggaran administrasi dengan terlapor Ketua PPK Ternate Selatan, Mutmaina Daembarang dan Ketua Panwascam Ternate Selatan, Irwan Rasyd, yang digelar Bawaslu Kota Ternate, tuntas Rabu pekan lalu.

Dalam siding yang melibatkan pelapor dari Caleg PDIP, M. Fajrin Sangaji itu, Bawaslu dalam putusannya menyatakan para terlapor telah melakukan kekeliruan tata cara dan prosedur saat pelaksanaan pleno di tingkat Kecamatan.

“Karena dorang (mereka) tidak menindaklanjuti keberatan saksi pada saat pleno di Kecamatan. Di situ letak kekeliruan administrasinya,” kata Kordiv PHL Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha

“Kesalahan prosedur yang dilakukan oleh PPK karena dia tidak menandatangani form DA atau formulir keberatan yang sudah diajukan oleh saksi pada saat pleno,” beber Rusly.

Penjelasan dari PPK yang diajukan keberatan saksi tidak sesuai dengan fakta menurut PPK, semestinya  secara kelembagaan, PPK harus  menandatantgani keberatan dari saksi itu sehingga pada saat pleno di Kabupaten/Kota  bisa diselesaikan.

“Cuma masalahnya dong hari itu kan tarada tanda tangan, makanya di putusan itu ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPK,” katanya.

Hasil putusan tersebut lanjut dia sudah disampaikan kepada KPU Ternate untuk ditindaklanjuti berupa memberikan teguran kepada PPK.

“Tinggal kita menunggu surat dari KPU, tentang tindaklanjut rekomendasi Bawaslu itu,” ungkapnya.

Terpisah Kasubag hukum Bawaslu Malut, Irwanto Djurumudi menegaskan, sudah mengetahui keputusan Bawaslu Ternate.

“Putusan itu akan menjadi dasar untuk diproses etik anggota PPK yang juga saat ini sudah menjadi anggota KPU Kota Ternate,” pungkasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *