EdukasiTernate

Disdik Kritisi BKPSDM Terkait Mutasi Kasek ke Kecamatan Terluar

×

Disdik Kritisi BKPSDM Terkait Mutasi Kasek ke Kecamatan Terluar

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI mutasi pejabat. (foto: net)

HARIANHALMAHERA.COM–Rencana mutasi kepala sekolah (Kepsek) di Kota Ternate nampakanya tidak ada koordinasi yang dilakukan antara BKPSDM dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Ternate.

Buktinya, rencana mutasi kepsek yang sebelumnya disampaikan kepala BKPSDM Samin Marsoly sudah disiapkan, justeru ditepis Disdik. Bahkan, Sektetaris Disdik Isman Do Idris justeru menyindir phak BKPSDM tidak memahami aturan tentang mutasi tenaga pendidik.

“Mereka yang bukan orang pendidikan kalau bicara pendidikan,  tapi tidak pahami sampai kedalam. Mereka hanya bicara dikulit dan hanya berteriak  kekurangan guru. Coba pelajari dulu tapi tidak melihat jam mengajar mengajarnya para guru,” katanya.

Dia menuturkan, tidak mudah memutasi guru terutama ke tiga kecamatan yakni Hiri, Moti dan Batang Dua.  Sebab, pemutasian harus dikaji salah satunya beban mengajar dan kebutuhan guru yang ada.

“Jadi untik mutasi baik Kepsek ataupun guru, kita  belum pastikan distribusi terutama daerah terluar. Tentunya harus dikaji berdadasarkan kebutuhan guru,” katanya

Dia lalu mencontohkan guru IPA dalam seminggu itu bisa mengajar di tuga kelas di sebuah sekolah dengan durasi mengajar hanya 4 jam.  Berarti yang bersangkutan itu hanya mengajar 12 jam.

Dengan begitu, guru tersebut tidak akan mendapatkan tunjangan  profesi. “Untuk sekarang saja banyak guru bukan tidak mau pindah ke daerah terluar. Tapi yang perlu dilihat beban mengajar disekolah yang akan ditempatkan. Kalau ditempatkan kemudian beban mengajar tidak mencukup 12 jam, tentunya tunjangan sertifikasi juga tidak diterima. Ini juga yang kadang dinilai berat oleh tenaga guru untuk pindah,” ucapnya.

Salah satu solusi yang ditawarkan Disdik, yaitu apa bila dalam satu SMP  tidak ada tenaga guru mata pelajaran yang kurang, maka dibuat kaloborasi dengan manambakan jam mengajar guru sehingga yang bersangkutan bisa terdaftar Dapodik untuk memenuhi persyaratan jumlah jam mengajar.

Terkait kekurangan guru, pihak sekolah  bisa mengambil langkah dengan mengangkat PTT sesuai dengan kebutuhan. Mengingat  setiap sekolah memiliki anggaran melalui  Bantuan operasional sekolah (BOSDA) untuk membayar honor tenaga PTT.

Isman sendiri memastikan, Disdik sejauh ini belum menerima surat melalui bagian kepegawaian terkaot rencana mutasi guru. “Kalau soal mutasi guru ataupun kepsek sejauh ini belum ada surat secara resmi. Kalau soal itu yang mengetahui secara pasti bagian kepegawaian,”tukasnya.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *