HARIANHALMAHERA.COM–Dishamonisasi yang terjadi antara Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman dan wakilnya Jasri Usman (TULUS) sejak pasca pencopotan Risval Tri Budiyantio dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) PUPR 2021 lalu, ternyata terus berlanjut hingga kini.
Bahkan, keterakan yang terjadi antara kedua pucuk pimpinan Pemkot itu itu semakin memanas. Penyebabnya tak lain terkait dengan keputusan Wali Kota menganulir persetujuan mutasi Risval ke Pemkab Halsel yang sudah diteken Jasri.
Jasri sendiri sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2022, menandatangani persetujuan pindah Risval dengan nomor : 824.4/38/2021. Namun, persetujuan itu kemudian dibatalkan BKN Regional Manado setelah menerima surat Wali Kota Nomor : 800/2107/2022, tertanggal 8 Juni 2022,
Pembatakan persetujuan pindah mantan Kadis PUPR Ternate ini tertuang dalam surat BKN Manado tanggal 13 Juni 2022 Nomor: 802/B-AK.01/SD/KR.XI/2022.
Surat BKN ini kemudian turun surat dari Gubernur dengan Nomor: 824.4/427/KPTS/2022, tentang pembatalan dan pencabutan keputusan Nomor : 824.4/307/KPTS/2022 terkait persetujuan pindah Risval dari Pemkot.
Kepada awak media, Jasri terlihat kesal dengan ‘penjegalan’ Risval ini. Ketua PKB Malut ini mengatakan, sebelumnya Tauhid sendiri sudah memberikan persetujuan ketika Risval mengajukan pindah dari Pemkot Ternate ke Kementrian PUPR.
Namun, berhubung belum ada konfirmasi dari Kementrian PUPR, Risval pun mengajukan permohonan pindah sementara ke Pemkab Halsel. “Namun surat yang saya tandatangan justru jadi masalah disitu dan dipersoalkan. Ada apa ini,? katanya,
Jasri menuturkan, penandatanganan persetujuan pindah Risval dilakukan karena saat itu Tauhid tengah melakukan perjalanan dinas keluar daerah. “Kalau Wali Kota ada kan, saya tidak tandatangan. Tapi kan tidak ada. Dan itu bukan hanya surat mutasi atas nama Risval Tri Budiyanto, tapi ada juga SPPD Kepala Dinas,” katanya, Jumat (24/6)..
Karena itu, dia menegaskan, jika persetujuan mutasi Risval yang sudah ditandatanganinya itu dianulir dengan alasan tidak memiliki dasar, maka hal yang sama juga harusnya berlaku pada SPPD Kepala Dinas yang ditandatanganinya disaat Tauhid tidak berada di tempat.
“Kalau saya tandatangan ketika Wali Kota tidak ada, apakah SPPD kepala dinas yang berangkat itu juga batal? Kan tidak. Tapi bagaimana hari ini menjadi sebuah hal seakan-akan pelanggaran. Pelanggaran apa?,” sebutnya.
Jasri juga kembali menyentil keputusan Tauhid menonjob kemudian menempatkan Risval sebagai staf di SKPD yang pernah dipimpin Risval.
Dia menilai keputusan tersebut sangatlah tidak logis. “Dia seorang mantan kepala dinas, kemudian menjadi staf dibawah, sehingga koordinasi kepegawaian bagaimana ?. Ini kan keliru sebenarnya,” sesalnya.
Secara blak-blakan, Jasri pun menyebut ada konflik interset serta motif dendam terhadap Risval yang terjadi di Pilwako 2020 dibalik ‘penjegalan’ mantan Kadis PUPR Ternate itu untuk pindah ke luar Ternate.
Sebab, Risval sendiri disebut-sebut tidak berada dalam gerbong tim sukses TULUS saat Pilwako. “Saya melihat ini masalah dendam dan ketakutan. Orang ditempatkan bukan pada tempatnya,” tukasnya.
Konflik antara kedua pucuk Pemkot yang dipicu status kepegawaian Risval pun turut membuat PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) selaku partai pengusung Tauhid-Jasri (TULUS) di Pilwako bersuara keras.
Sekretaris PKB Malut, Abdul Malik Sillia menegaskan akan memberikan sanksi tegas secara tertulis kepada kader partai di DPRD Kota yang selama ini terkesan lebih condong mengikuti arahan Wali Kota ketimbang Wawali selaku ketua PKB Malut.
“Seluruh anggota DPRD dari PKB tersebut tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana yang diatur dalam konstitusi secara maksimal,” tegas Malik Sabtu (25/6). (par/pur)