
HARIANHALMAHERA.COM–Pencopotan Risval Tri Budiyanto dari jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate oleh Wali Kota M Tauhid Soleman ternyata terbukti menyalari prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini terungkap menyusul adanya surat berisi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang ditujukan kepada Wali Kota Ternate 24 Agustus lalu. Surat nomor R-2853/KASN/8/2021 tertanggal 24 Agustus 2021 itu merekomendasikan kepada Wali Kota untuk segera mengaluir SK pencopotan Risval dan mengembalikannya ke jabatan Kadis PUPR dalam waktu 14 hari terhitung rekomendasi tersebut dikeluarkan.
Dalam suratanya itu, KASN menyatakan dari hasil pemeriksaan bukti-bukti dokumentasi pemeriksaan, klarifikasi dan analisis dokumen beberapa waktu lalu, dinyatakan bahwa SK pencopotan Rival dengan Nomor 821.2/KEP/2043/2021 tertanggal 9 Juli 2021, tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Langkah KASN untuk menyelidiki pemberhantian Risval ini setelah menerima aduan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran dalam pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkot Ternate.
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Setda Ternate, Siti Jawan Lessy membenarkan surat dari KASN tersebut. Namun surat itu diakui secara resmi belum diterima oleh Wali Kota.
Sekalipun ada rekomendasi dari KASN, dia menegaskan kewenangan untuk mengembalikan Risval ke jabatannya semula berada di Wali Kota. “Kewenangan mengembalikan atau tidak jabatan Risval itu bukan ada di KASN melainkan Wali Kota. KASN hanya merekomendasikan,”terangnya.
Setelah dinonjob dari jabatan Kadis PUPR, Risval ditempatkan menjadi staf di Dinas tersebut. Namun dia lalu mengajukan permohonan pindah ke Kementrian.
Sementara Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman yang dikonfirmasi menolak berkomentar soal rekom KASN ini. “Terkait itu saya belum berkomentar, karena saya harus bacakan aturannya terlebih dahulu,” singkatnya, Kamis (26/8).
Adanya surat KASN ini pun turut direspon Komisi I DPRD Kota Ternate. Wakil Ketua Komisi I Zainul Rahman, menegaskan rekomendasi KASN itu harus ditindaklanjuti Walikota.
“Sesuai dengan waktu yang diberikan yakni selama 14 hari. Jika rekomendasi ini tidak ditindaklanjuti, maka ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ungkapnya.
Dijelaskan wali kota memiliki kewenangan atributif sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang diperoleh berdasarkan perintah ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sementara rekomendasi KASN adalah bagian dari pelaksanaan perintah undang-undang yang mengatur tentang kewenangan KASN,” tambahanya.
Politisi Demokrat ini mengatakan, dengan adanya kasus ini tentu menjadi ikhtiar untuk semua pihak dalam menjalankan kewenangan dalam mengelola pemerintahan.
“Ada rule of the game yang harus dipatuhi. Pemimpin perlu memberi teladan yang baik,bukan sekedar demi kita di hari ini, yang terpenting adalah memberi contoh terbaik untuk generasi di hari esok,”pungkasnya.(tr4/pur)