HukumMaluku UtaraTernate

Kooperatif dan Taat Hukum, Haji Romo Hadir Bersaksi di Sidang Suap AGK

×

Kooperatif dan Taat Hukum, Haji Romo Hadir Bersaksi di Sidang Suap AGK

Sebarkan artikel ini
Presdir NHM, Haji Romo hadiri sidang di PN Ternate

HARIANHALMAHERA.COM– Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Romo) dari Jakarta ke Ternate, Rabu 3 Juli 2024 menghadiri sidang kasus suap terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, KH Abdul Gani Kasuba (AGK) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Haji Romo yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ini hadir didampingi oleh dua orang anaknya.

Dalam persidangan kasus suap AGK, Haji Romo memberikan keterangan atas dirinya beberapa kali dimintai uang oleh AGK dengan alasan sakit dan mau berobat. Adapun keterangan lainnya, Rp 2,5 Milyar itu merupakan pinjaman yang dilakukan oleh anaknya AGK, yaitu Thoriq Kasuba dengan alasan membangun usaha Kos-kosan di daerah Weda dan itu dan perjanjian piutang yang akan dilunasi 5 tahun ke depan.

“Saya beberapa kali didatangi Thoriq Kasuba dengan alasan mau minta duit bangun kos-kosan di Weda Halmahera Tengah, karena yang diminta Thoriq terlalu besar maka saya pinjamkan dia supaya ada pelajaran buat dia. Saya tidak mau dia jadi Ustadz Amplop,” ujarnya.

Selain membantu biaya pengobatan, AGK juga dibantu Haji Romo dengan mengarahkan dokter pribadinya untuk memeriksa dan rutin mengontrol kesehatan jantung AGK. Semua yang dilakukan Haji Romo tidak lain halnya karena AGK sudah dianggap sebagai Kakak sekaligus sahabatnya.

“Saya bantu AGK karena saya anggap Pak AGK ini seorang Kiai, dan saya kagum kepadanya. Bahkan saya banyak belajar ilmu agama darinya karena saya ini seorang Mualaf,” tambah Haji Romo.

Diketahui sebelumnya AGK ditetapkan tersangka oleh KPK dengan kasus suap proyek, jabatan dan gratifikasi keterangan Haji Romo sebagai Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Minerals di persidangan secara tegas bahwa sejumlah uang yang diberikan oleh Haji Romo ke AGK tidak ada sangkut pautnya dengan NHM.

Menurutnya, NHM dalam segala urusan perizinan dan segala macam langsun di kementrian pusat, tidak ada urusan di daerah. Bahwa perlu diketahui izin tambang Perusahaan Tambang Emas yang beroperasi di Halmahera Utara ini ada sejak tahun 1997 sehingga tidak ada kepentingan untuk izin proyek di pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara.(nhm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *