HukumKriminalMaluku UtaraTernate

Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Milik Toko Endang Berhasil Ditangkap

×

Pelaku Pencurian Uang Ratusan Juta Milik Toko Endang Berhasil Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap polisi

HARIANHALMAHERA.COM– Tim Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate akhirnya berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian uang ratusan juta milik toko Endang, di Kelurahan Gamalama, yang hampir 7 bulan dilakukan penyelidikan setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban pada bulan Juni 2024.

Tim Resmob Macan Gamalama pun berhasil menangkap dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian, yakni berinisial HH (27) dan RU (36). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

Terduga pelaku HH misalnya, ditangkap oleh polisi pada Rabu 6 Mei 2025 sekitar pukul 19.15 WIT di Benteng Orange, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, sementara RU yang diduga sebagai penadah diamankan beberapa jam kemudian di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP/ B / 94 / VI / RES.1.8 / 2024 / SPKT / Res Ternate / Polda Malut, tertanggal 18 Juni 2024, terkait aksi pencurian di Toko Endang, Kelurahan Gamalama.

Kapolres Ternate menuturkan bahwa pada Selasa 18 Juni 2024, pemilik tokoh, yakni istri korban pencurian melihat meja kasir dalam keadaan berantakan yang ternyata setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa uang tunai sebesar Rp. 241.000.000, dan satu kantong uang yang belum dihitung telah raib.

“Jadi berbekal informasi dari masyarakat, tim Resmob Macan Gamalama melakukan penyelidikan dan pengendapan di lokasi yang dicurigai, dan akhirnya inisial HH ditangkap ketika tengah bersiap melakukan aksi pencurian lainnya,”katanya.

Dari tangan pelaku lanjut Kapolres Ternate, anggota Satreskrim telah menemukan sejumlah peralatan yang diduga akan digunakan pelaku untuk beraksi

“Saat diinterogasi, pelaku inisial HH mengaku telah melakukan pencurian di lebih dari 15 lokasi berbeda, dan sebagian barang hasil curian telah dijual kepada seseorang berinisial RU alias Ical,”ungkapnya.

Hasil pengembangan tersebut menurutnya, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap RU alias Ical pada pukul 20.48 WIT di Kelurahan Kalumata serta mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil angkot Mitsubishi warna biru dan satu unit motor Kawasaki 250cc merah, sesuai dengan laporan awal. Dari pengembangan, anggota satreskrim juga menyita lima unit laptop, satu kipas angin, satu televisi, serta dua unit ponsel hasil kejahatan,”pungkasnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *