Ternate

Pemkot: Persetujuan Mutasi Risval Inprosedural

×

Pemkot: Persetujuan Mutasi Risval Inprosedural

Sebarkan artikel ini
Kantor Walikota Ternate (Foto : Malut Post)

HARIANHALMAHERA.COM–LUAPAN Amarah Wakil Wali Kota (wawali) Jasri Usman yang diikuti dengan ancaman keras PKB, sontak membuat sejumlah pejabat terkait di Pemkot mendadak menggelar konfrensi pers.

Mereka diantaranya Kabag Hukum, Setda Kota Ternate, Toto Tenaga Ahli Hukum Pemkot, Mulyadi S. Awal dan Kabag Humas Agus Fian Jambak.

Dalam jumpa pers di Kantor Wali Kota Ternate itu, Toto Sunarto mengatakan, mutasi yang diajukan Risval ditemukan adanya maladministrasi oleh BKPSDM.  Dari alasan tersebut, BKN Manado pun mengeluarkan pembatalan dan ditindaklanjuti oleh Gubernur Malut.

“Indikasi ini kan adanya surat (Permohonan pindah) tersebut. Surat itu setelah ditelusuri ternyata memang tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku. Urusan Pemerintah kan kewenangan di Wali Kota. BKPSDM saja tidak tahu lahirnya surat itu,” kata Toto, Jumat (24/6).

Dikatakan, surat persetujuan mutasi yang ditandatangani Jasri Usman tidak sah, mengingat kewenangan mutasi ada di Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“PPK yang memiliki kewenangan yang memindahkan, pengangkatan dan pemberhentian. Mutasi itu tanggungjawab mutlak dari Wali Kota sebagai Kepala daerah. Wakil tidak punya kewenangan. Kalau didelegasikan dari Presiden ke Kepala daerah,” tegasnya.

BACA JUGA : Jasri Sebut Ada Motif Dendam

Selain itu, Risval kata dia juga masih dikenai hukuman disiplin, sehingga untuk pindah tempat juga belum bisa.  “Hukuman disiplin sekitar 3-4 tahun. Tapi dicek lagi, kalau mau pindah harus diinput bebas disiplin dan temuan lainnya,” ucapnya seraya mengatakan Pemkot akan menelisuri asal usul muasal surat persetujuan pindah Risval yang ditandatangani Wawali itu.

Tenaga Ahli Hukum Setda Kota Ternate, Mulyadi S. Awal mempertanyakan, apakah proses mutasi Risval sudah sesuai prosedur atau tidak. lantaran yang ditemukan di lapangan proses mutasi tersebut justeru inprosedural.

“Di OPD kita tahu, ada BKPSDM yang tugas dan fungsi mengurus pegawai. Pindah mutasi ini urusan BKPSDM, tapi BPKSDM saja tidak tahu soal surat ini,” katanya.

Sementara  Kabag Humas Kota Ternate, Agus Fian Jambak menambahkan,  sesuai SOP, seharusnya Risval menyurat permohonan mutasi ke Wali Kota selaku PPK, untuk ditindaklanjuti dan diproses oleh BKPSDM sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang ada saaat ini kan surat tidak sampai ke Wali Kota dan BKPSDM, dan tiba – tiba surat itu sudah ada ke meja Wakil Wali Kota. Bagaimana surat ini dia muncul, apakah dari dinas tekhnis atau oknum di dinas yang kemudian bawa ke Wakil Wali Kota Kota dan tanda tangan,” ujarnya.

Karena permohonan mutasi sudah dibatalkan, maka Risval kata dia saat ini tetap berstatus sebagai ASN Pemkot . “Karena itu dia (Risval, red) berkewajiban melakukan tugas sebagai ASN di Kota Ternate,” tukasnya.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *