Ternate

Pemkot Tak Berdaya Urus Pedagang

×

Pemkot Tak Berdaya Urus Pedagang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ; Pembongkaran Lapak pedagang oleh Satpol PP Kota Ternate (Foto : Suparman/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemkot Ternate kembali menunjukan ketidak komitmennya menertibkan pedagang yang berjualan di kawasan terlarang. Relokasi pedagang pakaian dan aksesoris di Kelurahan Kota Baru adalah contohnya.

Meraka yang sedianya direlokasi ke lantai II Pasar Sabi-Sabi pasca lebaran, justeru kembali diizinkan berjualan di lapak yang tengah dibangun oleh salah seorang pengusaha di atas lahan milik Pemkot

Mirisnya lagi, pendirian lapak yang berada tak jauh dari lokasi sebelumnya itu kabaranya telah mendapat izin dari Wali Kota M Tauhid Soleman.

Tidak hanya itu, persoalan lain yang muncul, dmana sebagian pedagang yang bersedia di relokasi ke Pasar Sabi-Sabi pun dihadapkan dengan adanya bisnis lapak oleh oknum Disperindag. Padahal, sebelumnya penempatan lapak dilakukan berdasarkan nomor urut pedagang sebelum dilakukan relokasi.

Ini terungkap berdasarkan pengakuan sejumlah pedagang saat mendatangi gedung DPRD Kota Ternate, pekan kemarin. Mereka menuturkan, untuk menempati lapak tentunya dibutuhkan koneksi atau orang dalam.

“Kami sudah rasakan hampir dua minggu tidak jualan, semua mereka (Pemkot) larang abis. Yang mau masuk harus ada koneksi. Bagaiamana torang-deng torang tidak saling baku tako,” cetus ujar beberapa pedagang, kepada awak media.

Anggota Komisi II Sudarno Taher mengatakan, dugaan adanya bisnis jual beli lapak nantinya akan ditelusuri dengan memanggil Disperindag. “Komunikasi via telpon juga sudah kami sampaikan. Yang pasti soal laporan ini akan kami tindaklanjuti dengan mengeluarkan rekomendasi ke Wali Kota untuk mengambil langkah tegas,” jelasnya.

Dia juga menyoroti pembangunan lapak disekitar lokasi pasar baru, yang kabaranya dikelola pihak swasta. Hal ini kata nantinya juga akan dipertanyakan terkait dasar izinya.

“Mendirikan pasar tentunya yang memiliki kewenangan adalah pemerintah. Pihak swasta tidak berhak mengatur soal pasar. Ini yang akan kami pertanyakan juga ke Diperindag,” tegasnya.

Terpisah Ketua Komisi II Mubin A Wahid pun mengaku dari informasi yang diperoleh pembangunan lapak baru ini dilakukan karena adanya izin dari Wali Kota Ternate. Informasi ini kata dia patut dipertanyakan.

“Kalau benar izin dari wali kota, mana izin secara tertulisnya yang diberikan wali kota, dan jika ini benar atas izin Wali Kota maka wali kota sendirilah yang menabrak aturan dan apakah lokasi itu diperuntukkan untuk jasa dan perdagangan atau sudah ada direncanakan sejak awal,” teragnya.

Belum lagi lapak yang dibangun itu adalah lapak non permanen menggunakan kayu yang tentunya akan memberikan kesan kumuh bagi wajah kota.

Ia berharap persoalan klasik ini bisa segera diselesaikan Pemkot sehingga pengelolaan pasar bisa lebih baik lagi. “Wali kota harus konsisten dalam pengelolaan pasar agar jangan sampai menimbulkan polemik atau gejolak di masyarakat. Di salah satu sisi sebagian di relokasi dan sebagian diminta untuk bertahan sehingga ini akan membuat konflik baru sebenarnya,” tegasnya.

Mirisnya lagi, lanjut dia, pembangunan lapak baru pedagang ini juga baru diketahui instansi terkait di Pemkot Ternate. “Ini lucu jika izin dari Walikota Ternate sementara, perangkat daerahnya tidak mengetahui sama sekali,” pungkas dia.

Terpisah salah satu pemilik lapak pakaian yang biasa disapa Iki juga membenarkan bahwa pembangunan lapak baru oleh pedagang sudah ada izin Wali Kota Tauhid secara lisan.

“Ia benar izinnya dari pak wali jadi kita bangun juga bukan hanya sekedar bangun tapi kita ingin membangun UKM dan Koperasi di lokasi ini dan kita akan buat kerjasamanya sehingga retribusi kita setor ke pemerintah,” tandasnya.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *