
HARIANHALMAHERA.COM–Pemkot Ternate terus menertibkan pemulikan liar yang berada di sejummlah wilayah. Salah satunya di belakang areal PLTD Kelurahan Kayu Merah, Ternate Selatan.
Sebanyak 20 unit rumah warga yang ada di kawasan itu pun akan dibongkar lantaran kawasa tersebut bukan untuk pemukiman. Sudah begitu, puluhan rumah yang sudah sebagian ada yang sudah dibangun forndasi itu juga tidak memiliki sertifikat tanah.
“Jadi kami (PUPR) ada menghentikan bangunan tanpa izin pada kawasan yang bukan milik warga di Kelurahan Kayu Merah, pasnya di belakang gedung PLTD,” kata Sekretaris Dinas PUPR Ternate, Bambang Maradjabesy
Bambang mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada warga yang sudah tiga tahun mendiami areal tersebut .
“Kita sudah sampaikan surat lanjutan lagi untuk pertemuan di kantor Lurah. Tapi pelarangan membangun sudah terealisasi, hanya tinggal dibicarakan dengan pihak kelurahan, agar secapatnya bongkar dan warga dipindahkan tempat tinggalnya,” ujaranya.
Pemkot juga akan menyurati ke pihak BPN Ternate, agar tidak menerbitkan sertifikat tanah di areal itu Maslaah ini kata dia juga telah dibicarakan melalui rapat dan evaluasi secara bersama oleh Pemkot melalui Wali Kota, dengan harapan Wali Kota juga bisa mendengarkan langsung kejadian di belakang kantor PLTD Kayu Merah ini.(tr-4)