Ternate

Residivis Gasak Uang Rp 21 Juta dan Ratusan Gram Perhiasan Emas

×

Residivis Gasak Uang Rp 21 Juta dan Ratusan Gram Perhiasan Emas

Sebarkan artikel ini
Press rilis terkait penangkapan Rusdi tersangka kasus pencurian uang dan perhiasan emas yang digelar di Polres Ternate

Tembok penjara rupanya sudah menjadi tempat yang akrab bagi RS alias Rusdi (41). Dia nampaknya tidak betah jika berada di luar penjara. Buktinya, sudah berulang kali spesialis kasus pencurian itu keluar masuk ‘Hotel Prodeo’.

Kini, Rusdi kembali meringkuk dibalik jeruji besi yang ketiga kalinya setlah ditangkap Tim Resmob Polres Ternate atas kasus perampokan uang dan perhiasan milik warga Kelurahan Kayu Merah.

“Penangkapan tersangka Rusdi menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/21/VI/2022 Polsek Ternate Selatan,” ungkap Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit didampingi Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Suherman beserta Kasi Humas Ipda Wahyuddin, dalam konfrens pers di Mapolres Ternate, Rabu, (22/6)

Kasus perampokan yang terjadi pada 16 Juni 2022 pukul 09.30 WIT itu berlangsung di dalam toko milik Lis Bustamin. Pada aksi kali ini, Rusdi berhasil menggasak Uang Rp 12 juta lebih, gelang emas 4 buah dengan total sebesat 60 Gram, 1 kalung emas seberat 50 gram, 2 buah cincin dengan berat 6 gram, serta dua buah kartu ATM BRI yang masih berisi uang cukup banyak

Korban yang awalnya tidak mengetahui kehilangan barang, baru tersadar setelah tersangka menerima SMS Banking terkait adanya penarikan uang di rekening BRI sebesar Rp 21 juta lebih. Setelah tersadar tasnya dicuri, korban kemudian melapor ke Polsek Ternate Selatan.

Sementara itu, dari total uang yang diambil Rusdi sebesar Rp 32 juta lebih, yang tersisa di tangan kurang lebih Rp 10 juta.  “Karena ATM yang dia tarik Rp 21 juta, ditambah lagi dengan 12 juta yang berada dalam tas, tapi itu sudah dipakai, jadi yang tersisa kurang lebih 10 juta saja sekian,”  ucapnya.

Tersangka berhasil mengambil uang korban di dalam ATM lantaran PIN  ATM  tercatat dalam tas dompet yang sudah berhasil diambil  tersangka.

Rusdi yang pernah beraksi di wilayah Papua itu kini dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Jadi untuk sementara masih dalam lakukan penyelidikan lebih lanjut agar lebih cepat mengetahui peran tersangka saat berada di TKP lainnya, dan jika memang ada berkaitan dengan TKP lain maka akan dijerat juga dengan pasal-pasal lain,” jelasnya.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *