PeristiwaTernate

Sakit Hati Dipecat, Uang Milik Majikan Digasak

×

Sakit Hati Dipecat, Uang Milik Majikan Digasak

Sebarkan artikel ini
Jumpa pers yang digelar Polres Ternate terkait kasus pencurian di toko toko Depot Beras Putra dengan tersangka AP alias Anas

HARIANHALMAHERA.COM–Dipecat sebagai karyawan toko Depot Beras Putra, membuat AP (31) alias Anas sakit hati kepada kepada Sudirman, mantan manjikannya. Untuk menuntaskan dendam kesumatnya itu, Anas pun nekat berbuat kejahatan.

Dia membawa kabur uang milik Surirman sebesar Rp.53.608.000. beserta satu buat reciever CCTV serta satu buah telepon seluler. Sayangnya, akibat ulahanya itu membuatanya kini terancam meringkuk di penjara.

Pria asal Manado, Sulawsi Utara (Sulut) itu pun berhasil diringkus Polisi. Penangkapan Anas dilakukan setelah polisi mendapati hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada dalam konfrensi mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Sudirman yang merasa tokonya yang beralamat di Kelurahan Gamalama, di bongkar pencuri.

”Setelah mengetahui identitas pelaku, tim Resmob Polres Ternate langsung bergerak mengamankannya di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, pada 25 Juli 2021 sekitar pukul 12.30 WIT,” katanya.

Anas sendiri sudah dua tahun bekerja di toko milik Sudirman sejak 2019.  Dia dipecat lantaran sering menggelapkan uang setoran beras dan suka berbohong.

Anas sendiri kepada polisi mengaku aksi nekatnya itu dilakukan karena sakit hati dengan korban. Sebab, selama berkerja sebagai sales sekaligus kolektor setoran konsumen, dia sering dituduh menggelapkan uang setoran beras.

Dengan bermodal  sebuah kunci toko yang berhasil diambil Sabtu kemarin, pelaku beraksi pada malam hari saat kondisi toko sepi.

“Pelaku datang di toko pada Minggu 25 Juli pukul 08.00 WIT. 30 menit berselang, korban bersama istrinya meninggalkan toko. Pelaku langsung membuka pintu toko menggunakan kunci yang dicuri sebelumnya. Kemudian menuju kamar korban dan mengambil uang Rp.50 juta, dan Rp.3.608.000 diambil di meja kasir,” katanya

Akibat perbuatannya, Anas dijerat dengan pasal 365 ayat (1) ke–5 KUHPidana sub pasal 362 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimum 7 tahun penjara,”tukas Kapolres yang saat itu di dampingi Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Said Aslam dan Kasubag Humas Polres Ternate, IPDA Wahyuddin .(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *