Ternate

Setahun Ranperda Perumda “Bakarat” di Dekot

×

Setahun Ranperda Perumda “Bakarat” di Dekot

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI kantor Dekot Ternate. (foto: malutpost.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Sejak diusulkan Pemkot Ternate awal 2020 lalu, hingga kini rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pembentukan Perusahan Umum Daerah (Perumda) menggantikan PDAM Ternate, belum juga disahkan.

Ranperda yang membuka ruang bagi Pemkot untuk melakukan penyertaan modal itu masih tertahan di DPRD Kota Ternate.

Pelaksana tugas (plt) Kabag Hukum Setda Kota Ternate Toto Sunarto mengatakan saat ini Ranpera tersebut sudah ditindaklanjii Panitia Khusus (Pansus) Dewan Kota (Dekot). Hanya saja, Pansus masih meminta beberapa data terkait  kondisi PDAM  yang menyangkut dengan aset-aset setelah itu progres akan berjalan

“Perubahan Perda itu sudah disampaikan ke DPRD, semoga bisa secepatnya disahkan agar kita bisa menyesuaikan. Dengan harapan PDAM kedepan lebih baik lagi,”ujarnya.

Sementara itu, Walikota M Tauhid Soleman yang menggelar inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memimpin apel pagi di Kantor PDAM Ternate meminta agar pimpinan dan karyawan PDAM dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Salah satunya mengatasi kebocoran pipa yang sering dikeluhan para pelanggan. Tak lupa orang nomor satu ini juga mengingatkan adanya penerapan Covid-19 saat pelayanan terhadap konsumen.

Guna meningkatkan pelayanan lebih maksimal lagi, Tauhid berharap kedepan ada perubahan manajemen pelayanan bagi pelanggan melalui penyiapan aplikasi guna mempermudah konsumen.

Plt Dirut PDAM Ternate, Thamrin Alwi mengatakan peningkatan pelayanan  bagi konsumen telah dilakukan, pasca pelantikan Walikota dan Wakil Walikota dalam rapat bersama pimpinan SKPD.

Guna mengatasi keluhan masyarakat, salah satunya terkait kebocoran pipa ini, PDAM bahkan telah membentuk Satgas yang dibagi dalam empat kelompok berdasarkan wilayah yakni Utara, Selatan, Tengah, dan Pulau.

Dari hasil monitoring dilapangan, dia mengklaim 78 keluhan warga terkait kebocoran pipa ini sudah dilaksanakan, walaupun kadang terjadi keterlambatan, dengan harapan tuntutan masyarakat ini juga bisa terpenuhi.

Soal penerapan pelayanan berbasis apliaksi, dia mengakui, sejauh ini memang baru pada layanan pengecekan meteran pelanggan.

Kedepan, pihaknya juga bakal berupaya penyiapan aplikasi guna mempermudah konsumen melakukan pembayaran rekening air dengan tidak lagi melalui loket.

“Untuk penerapan aplikasi ini juga, nantinya kita akan pelajari lagi di daerah-daerah lain misalnya yang sudah menerapkan sisitem digital,untuk dijadikan referensi kedepan,”terang Alwi.

Secara keseluruhan, jumlah pelanggan PDAM di Ternate sebanyak 31.300 pelanggan dengan jumlah tunggakan pelanggan mencapai Rp 10 miliar.

Kondisi ini tentunya mempengaruhi keuangan PDAM. Sebab, tunggakan ini, untuk pelanggan umum diantaranya pelanggan yang rumahnya sudah dijual pasca konflik horizontal yang tak diselesaikan oleh pelanggan yang membeli rumah itu.

“Soal tunggakan ini solusinya harus dilakukan pemutihan, minimal Rp. 1 miliar. Kalau tidak tentunya tidak bakalan tuntas. Tapi soal ini tentunya juga butuh persetujuan DPRD,” bebernya.(tr-4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *