Ternate

Yasin Malan: Dekot Jangan Berlagak Sok Preman

×

Yasin Malan: Dekot Jangan Berlagak Sok Preman

Sebarkan artikel ini
SMAN 8 Kota Ternate (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Penyampaian DPRD Kota Ternate kepada pihak SMAN 8 Ternate untuk segera mengosongkan perumahan milik Dewan Kota (Dekot) di Kelurahan Kasturian, Ternate Utara yang kini ditempati, memicu reaksi UPTD Dikbud Malut di Ternate

Kepala UPTD Yasin Malan menjelaskan, penggunaan bangunan tersebut oleh pihak sekolah berpegang pada surat hibah dari mantan ketua Dekot Ikbal Ruray.

“Selain itu tentunya juga ini aset milik pemerintah untuk kepentingan dunia pendidikan. Dulunya kan milik Pemkot. Tapi dengan adanya perubahan regulasi pelimpahan kewenangan SMA ke Propinsi, otomatis seluruh aset juga pindah ke propinsi,” jelasnya.

Karena itu, jika Dewan ingin secepatnya bangunan tersebut dikosongkan, maka harus menyurat secara resmi ke Dikbud Malut, bukan melalui penyampaian via telpon.

Yasin mengatakan, dari informasi yang dia dapat, Dekot akan berkordinasi dengan pihak UPD. Namun setelah ditunggu tidak pernah muncul. Bahkan tidak ada surat penyampaian resmi yang disampaikan ke UPTD maupun Dikbud Malut.

Sikap Dekot yang meminta pengosongan gedung ini bagi dia dianggap terkesan tidak mendukung kemajuan dunia pendidikan. Bahkan, ditegaskan pengambilaihan asset tersebut pun ada proses birokasi yang harus dilalui.  Bukan sekenaknya menyampaikan via telepon.

“Jadi kalau Dewan minta segera dikosongan, dasarnya apa? kecuali ada perkara. Ini tiba-tiba minta segera dikosongan. Kita ini kan birokrasi, ada mekanisme yang harus dilalui, minimal ada penyampaian surat resmi, kemudian duduk bersama untuk dibahas. Jangan bertindak layaknya preman. Karena aset itu juga selain ada surat hibah dari mantan ketua DPRD, ada juga surat ukur dari BPN. Ini tentunya semua pihak harus duduk bersama untuk dicarikan solusi,” geramnya.

Ketua Dekot Muhajirin Bailussy sebelumnya menjelaskan, yang dihibahkan Pemkot hanyalah gedung dan halaman sekolah, tidak termasuk perumahan. “Dan itu bukan fasilitas perumahan SMA 8. Itu fasilitas Pemerintah Kota yang di peruntukan untuk perumahan DPRD,” jelasnya.

Dewan sendiri kata Muhajirin sudah berkoordinasi dengan pihak SMAN 8 agar segera mengosongkan perumahan tersebut, namun pihak sekolah menklaim bahwa perumahan juga turut serta dihibahkan. “Sejak kapan fasilitas perumahan DPRD dihibahkan ke Provinsi? nyatanya fasilitas itu punya kami dan kami tidak pernah menghibahkan ke mereka,”tegasnya.

Dia meminta jika perumahan tersebut tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak sekolah maka segera dikosongkan, karena ada beberapa anggota DPRD yang akan menggunakan perumahan itu.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *