KriminalNasional

Mabuk, Pemuda Ini Nekat Hajar Kapolsek

×

Mabuk, Pemuda Ini Nekat Hajar Kapolsek

Sebarkan artikel ini
NEKAT: Pelaku penganiayaan Kapolsek Kota Tengah langsung ditahan anggota Polsek Kota Tengah. (foto: Gorontalo Post)

HARIANHALMAHERA.COM— Peristiwa ini bukan di wilayah Maluku Utara (Malut), tapi di Provinsi Gorontalo. Lantaran dipengaruhi minuman keras (miras), MYL alias Yasin (22), warga Kelurahan Liluwo, Kota Gorontalo membuat onar di depan Polsek Kota Tengah.

Bahkan Yasin dengan beraninya menghajar Kapolsek Kota Tengah Iptu Rachmat Hunawa (53) hingga jatuh tersungkur. Informasi ini dikutip dari Hargo.co.id (Group Harian Halmahera).

Kejadiannya pada Minggu (10/3) sekira pukul 23.40 WITA, di depan Polsek Kota Tengah, Polres Gorontalo Kota. Pada saat itu, Kapolsek Iptu Rachmat Hunawa sedang mengawasi masyarakat yang sedang mengecat lantai halaman Polsek Kota Tengah.

Tiba-tiba saja seorang pemuda dengan mengendarai sepeda motor, ugal-ugalan lewat di depan Polsek sebanyak lima kali. Melihat hal tersebut, Iptu Rachmat Hunawa kemudian menegurnya.

Namun teguran tersebut malah tidak diterima oleh lelaki Yasin. Dirinya malah menabrak Kapolsek. Ketika terkena motor, Kapolsek langsung mengatakan bahwa dirinya adalah Kapolsek Kota Tengah.

Lagi, hal itu bukan membuat Yasin takut, melainkan turun dari sepeda motor dan langsung melayangkan pukulan dengan tangan terkepal, sehingga mengenai telinga bagian belakang.

Pukulan itu pun membuat Kapolsek jatuh tersungkur ke tanah. Bahkan lelaki Yasin kembali melayangkan pukulan kearah Kapolsek, sehingga mengenai tangan yang mengakibatkan tangan Kapolsek luka bengkak.

Tidak hanya sampai disitu saja, pekerja yang melihat kejadian itu berupaya untuk melerai, namun lelaki Yasin makin menjadi. Polisi pun langsung mengamankannya.

“Tersangka sudah ditahan di Polres Gorontalo Kota untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya. Tersangka pula dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun,” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Robin Lumban Raja SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Handy Senonugroho SHSIK.

“Untuk perkara tersebut penanganannya di Polsek Kota Tengah. Sedangkan untuk penahanan tersangka, ditahan di Polres Gorontalo Kota,” sambungnya.(gp/cal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *