HukumKriminalTernate

Satnarkoba Polres Ternate Kembali Ciduk Pelaku Narkotika, Temukan Babuk 10 Sachet

×

Satnarkoba Polres Ternate Kembali Ciduk Pelaku Narkotika, Temukan Babuk 10 Sachet

Sebarkan artikel ini
terduga pelaku narkotika yang diamankan Satnarkoba Polres Ternate

HARIANHALMAHERA.COM– Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali berhasil meringkus seorang pemuda terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dalam wilayah Kota Ternate.

Terduga tersangka dengan inisial R.A alias Fai (43) tersebut diringkus Satresnarkoba di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah pada hari Sabtu (17/2/2024) sekira pukul 00.30 Wit.

Kapolres Ternate, AKBP. Niko Irawan, SIK melalui Kasi Humas, IPTU. Wahyuddin saat dikomfirmasi, membenarkan adanya pengungkapan terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, dimana penangkapan terhadap RA alias Fai dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu. Suherman, setelah sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat

“R.A alias Fai diamankan setelah anggota tim mendapat laporan dari masyarakat,”pungkasnya.

Dalam penangkapan tersebut lanjtnya, Tim Opsnal Satnarkoba juga mengamankan barang bukti (Babuk) berupa 10 sachet plastik bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 9,59 gram.

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU. Suherman, S.Sos.,M.H menjelaskan bahwa sesuai hasil urine, ternyata yang bersangkutan positif THC dan saat ini sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk diketahui terduga tersangka, atas perbuatannya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara,”terangnya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat kota Ternate agar bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dari peredaran Narkotika maupun miras. Apabila diketahui adanya peredaran Narkotika maupun miras segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,”sambungnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *