Halbar

Komisi I DPRD Halbar Keluarkan Rekomendasi ke Delapan Kades

×

Komisi I DPRD Halbar Keluarkan Rekomendasi ke Delapan Kades

Sebarkan artikel ini
Atus Sandiang

HARIANHALMAHERA.COM–Komisi I DPRD Halmahera Barat (Halbar) mengeluarkan rekomendasi terhadap delapan kepala desa (kades), kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Halbar untuk ditindaklanjuti.

Dari delapan rekomendasi itu, sekitar enam kades direkomendasikan untuk dibina. Sedangkan dua kades terancam dipecat. Kades Kuripasai, Jailolo, Joshua Mesdila direkomendasikan oleh Komisi I DPRD untuk dinonaktifkan. Sedangkan Kades Ake Jailolo, Jailolo Selatan, direkomendasikan untuk dievaluasi.

Pelaksana tugas Ketua Komisi I DPRD Halbar, Atus Sandiang, Rabu (16/9), mengungkapkan, kades yang direkomendasikan untuk dibina di antaranya, Kades Tongute Ternate, Kecamatan Ibu.

Kemudian Kades Gamkonora, Kades Talaga, Kecamatan Ibu Selatan, Kades Bobane Dano, Biamaahi, Kecamatan Jailolo Selatan, dan Kades Akelamo, Kecamatan Sahu Timur.

“Jadi enam kades itu kami rekomendasi untuk dilakukan pembinaan. Dua kades lainnya, untuk Kuripasai kami rekomendasikan dinonaktifkan. Sedangkan Kades Ake Jailolo dievaluasi. Karena dari laporan 5 anggota BPD, dalam menyusun dokumen APBDes tidak melibatkan BPD,” terangnya.

Dia menegaskan, rekomendasi tersebut selain menindaklanjuti desakan warga, juga berdasarkan hasil kajian dalam rapat dengar pendapat. “Termasuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan Dana Desa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat yang diterima Komisi I,” jelasnya.

Politisi Gerindra itu menambahkan, rekomendasi tersebut pada prinsipnya juga mengacu pada regulasi Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 2 tahun 2018 maupun peraturan daerah, yang di dalamnya mengatur tentang pemberhentian kades.

Menyentil soal aktivitas pemerintahan desa Kuripasai yang saat ini lumpuh total lantaran dipalang warga, Atus mengakui, pemalangan kantor desa yang hampir berjalan kurang lebih tiga bulan itu, juga bakal ditindaklanjuti Komisi I DPRD dengan masyarakat, sehingga pelayanan di kantor desa bisa kembali normal.(tr-4/kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *