Halut

Beda Tes CPNS dan PPPK

×

Beda Tes CPNS dan PPPK

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI : Suasana pelaksanaan SKD CPNS yang digelar Pemprov Malut Beberapa Waktu Lalu. FOTO INTERNET

HARIANHALMAHERA.COM–Mengikuti jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) nasional 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut juga sudah membuka pendaftaran. Lewat pengumuman nomor: 810/436, Kabupaten Halut mendapat kuota sebanyak 1.088 orang.

Jumlah tersebut dengan rincian Tenaga Guru PPPK sejumlah 748 kuota, Tenaga Kesehatan sejumlah 269 kuota, dan Tenaga Teknis sejumlah 71 kuota. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada beberapa jalur seleksi tahun ini, yakni CPNS, PPPK guru, dan PPPK non-guru. Selengkapnya bisa diunduh lewat link berikut ini: https://drive.google.com/drive/folders/1V4_4BlxTWkf-nN1roWwRl_YaTKzS84s_.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Halut, Efraim Oni Hendrik, mengatakan bagi calon pelamar segera mendaftarkan diri secara online. Dia meminta pelamar untuk lebih teliti dalam mengisi data dari setiap form yang ada. “Meski waktunya masih dua pekan lagi, namun jangan santai. Apalagi ada kewajiban melampirkan dikumen yang butuh syarat akreditasi dari lembaga yang berkompeten langsung,” ujarnya.

Dari pengumuman pendaftaran CASN yang dikeluarkan Pemkab Halut, terlihat ada perbedaan proses tes CPNS, PPK guru, dan PPPK non-guru. Untuk tes CPNS masih sama dengan tes sebelumnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 40%, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60%.

“Untuk kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB),” tulis isi pengumuman.

Selanjutnya untuk tes PPPK (guru dan non-guru) seleksi kompetensi dari seleksi kompetensi manajerial; seleksi kompetensi teknis; seleksi Kompetensi sosial kultural; dan ada tes wawancara (berbasis komputer). Untuk seleksi kompetensi tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT). “Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK akan dilaksanakan setelah tes SKD CPNS selesai dilaksanakan.”

Tidak hanya itu, khusus bagi pelamar PPPK guru diberi kesempatan tes sebanyak 3 kali.  Sebagaimana kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, apabila peserta gagal pada tes pertama, masih bisa mengulang pada tes kedua dan ketiga. “Semuanya akan punya kesempatan untuk membuktikan kelayakannya untuk menjadi ASN. Sebagai dukungan persiapan seleksi, kami menyediakan materi pembelajaran yang dapat diakses secara daring,” ucap Nadiem.(tr-05/fir)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *