HARIANHALMAHERA.COM–Meski semua izin usaha pertambangan (IUP) sudah ditarik menjadi kewenangan pemerintah pusat sejak akhir 2020 lalu, namun DPRD Halut tetap serius mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halut untuk menertibkan sejumlah perusahan pertambangan yang tidak ada kontribusi ke daerah.
Langkah awal membuktikan komitmen tersebut, para wakil rakyat dikabarkan pada Senin (4/10) hari ini, akan mengagendakan pertemuan dengan beberapa instansi teknis untuk mencari tahu izin usaha pertambangan (IUP) mana saja yang abaikan kewajiban ke daerah.
Ketua komisi I DPRD Halut Irfan Soekoenay mengatakan, komitmen DPRD Halut dalam mendorong Pemkab Halut untuk tertibkan IUP di Halut, sudah pasti dibuktikan. DPRD telah layangkan panggilan terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bahas masalah IUP ini. “Jadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Halut perlu dievaluasi keberadaannya, terutama terhadap IUP eksplorasi atau IUP operasional yang tidak jelas pengelolaan. Sebab sepengetahuan DPRD Halut bahwa dugaan terdapat belasan IUP yang 10 tahun sampai 15 tahun tidak ada kejelasan operasionalnya,” kata Irfan.
BACA JUGA : DPRD Halut Dorong Evaluasi IUP Tambang
“Tentunya hal ini jelas merugikan kepentingan daerah dari aspek pendapatan, dan juga serapan tenaga kerja lokal, serta iuran tetap maupun iuran produksi (royalti) pertambangan yang berkontribusi besar dalam pembangunan Halut,” katanya, kemarin.
Masalah IUP ini, lanjut Ketua DPC PKB Halut ini, Pemkab Halut harus ambil langkah tegas, setidaknya langkah awal dengan memberikan surat peringatan satu (SP-1). Namun, apabila perusahan terkait masih abaikan, maka wajib di SP-2 dan bisa berujung pada rekomendasi hentikan aktivitas produksinya kalau perusahaan tersebut masih bandel. “DPRD Halut akan mengawal dan terus mendorong Pemkab Halut selesaikan masalah IUP ini,” tegasnya.
Setelah pertemuan nanti, lanjut Irfan, DPRD bersama Pemkab Halut akan menemui Gubernur Malut sekaligus menindaklanjuti lagi ke Kementerian ESDM. “Prinsipnya DPRD Halut mendorong agar Pemkab Halut secepatnya selesaikan sebagaimana target DPRD Halut dalam jangka waktu 1 bulan atau dalam bulan Oktober 2021 ini, masalah IUP harus selesai,” lagi, tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Janlis Kitong (JK) sudah memberikan pernyataan. Bahkan dia menduga ada yang tidak beres atas sejumlah IUP yang ada di Halut. Dia pun menyebut, hanya satu perusahaan pertambangan yang benar-benar menjalankan kewajibannya, yakni PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). “PT NHM satu-satunya perusahaan tambang yang jelas kontribusinya, baik ke daerah maupun langsung ke masyarakat,” kata JK.(cw/dit/fir)
Respon (1)