HARIANHALMAHERA.COM–Pasca diterbitkan, Peratuan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2020 terkait jasa kontruksi mulai didiskusikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Malut bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dan Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Malut.
Diskusi yang berlangsung di Grand Majang Ternate, Kamis (28/5) lalu itu bertujuan mereview dan memberikan informasi kepada masyarakat jasa konstruksi tentang isi serta perbedaan dengan regulasi sebelumnya, serta pungutan yang perlu diperhatikan melalui Pergub dalam
mendukung pengadaan wilayah Malut.
Kepala Dinas PUPR Malut, Santrani Abusama, menuturkan sebagai unit atau lnstansi yang membidangi Jasa Konstruksi sebagaimana yang telah diatur dalam permen tersebut, maka pihaknya bernisiasi memfasilitasi diskusi tersebut sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Sehingga kualitas dari sisi pengadaan jasa kontruksi, khususnya di Provinsi Maluku Utara Iebih baik kedepannya,” harapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Jasa Kontruksi Dinas PUPR Risman Iriyanto Djafar menambahkan langkah ini merupakan tanggung jawab besar dalam pengelolaan Jasa konstruksi, terutama di wilayah Malut.
“Dengan adanya diskusi seperti ini dapat dijadikan sebagai wadah informasi, masukan, serta dorongan dalam memperkuat regulasi jasa kosntruksi. Sehingga Langkah perkuatan melalui Peraturan Gubernur dapat menghadirkan sisi penyedia yang baik secara kualitas, sisi pengguna yang transparan dalam pengelolaan serta sumber material alami yang termanfaatkan dengan baik,” terangnya. (adv/lfa/pur).