HARIANHALMAHERA.COM–Menanggapi peristiwa penjemputan paksa jenazah terkonfirmasi Covid-19 di Surabaya dan Makassar, membuat Kapolri Jenderal Idham Aziz, memerintahkan kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia, agar menindak tegas pelaku penjemputan.
Hal ini berdasarkan surat Telegram Kapolri Nomor ST/1618/VI/Ops.2/2020 tertanggal 5 Juni 2020. Isi telegram tersebut meminta aparat kepolisian dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit (RS)yang menjadi rujukan penanganan pasien Covid-19.
Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut), AKBP Adip Rojikan, Sabtu (13/6), mengatakan, Polda akan memonitoring RS rujukan dan untuk mengambil langka antisipasi dengan mengedukasi masyarakat.
“Mulai dari edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta memonitoring rumah sakit rujukan pasien Covid-19 dan gugus tugas, baik provinsi maupun kota/kabupaten. Ini untuk mengetahui dinamika Covid-19, agar segera dilakukan langkah-langka pencegahan” katanya.
Terkait sanksi hukum bagi pelaku penjemputan jenazah Covid-19, kata dia, akan dilihat tindakan penjemputannya seperti apa. “Sanksi akan disesuaikan dengan cara atau tindakan mereka melakukan penjemputan paksa jenazah. Tapi pastinya akan ada penegakan hokum,” ucapnya.
Ia pun mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif mengikuti anjuran pemerintah. “Setiap perlakuan terkait Covid-19 harus taat kepada anjuran pemerintah, termasuk di dalamnya new normal life, perlakuan dan perawatan pasien Covid-19, sampai dengan pemakaman,” katanya. (tr-6/Kho)