HukumTernate

Polisi Bekuk Spesialis Pencurian Barang Elektronik

×

Polisi Bekuk Spesialis Pencurian Barang Elektronik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pencurian (Foto: net)

HARIANHALMAHERA.COM–Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, berhasil meringkus seorang pria berinisial JL alias Abek (32), warga Kelurahan Salero, Ternate Utara, terkait tindak pidana pencurian barang elektronik bagasi motor.

Kapolres Kota Ternate, AKBP Aditya Laksimada, didampingi Kasubbag Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin dan Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Supriyadi, dalam press release di Mapolres Ternate, Selasa (23/6) mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan dengan nomor polisi: LP/25/IV/2020, Polsek Ternate Selatan, tertanggal 15 April 2020.

Pelaku berhasil diamankan pada 20 Juni 2020. Dari tangan pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 unit Handpone, dua unit Labtop serta uang sebesar Rp 43.000 ribu.

“Dari barang bukti yang diamankan itu, ada sembilan unit HP dan satu unit labtop yang sudah sempat dijual pelaku di konter, sehingga dilacak oleh personil jajaran Ternate Selatan dan akhirnya didapatlah barang bukti tersebut,” kata Aditya.

Dari tujuh TKP, kata dia, semuanya di Ternate Selatan. Tetapi akan dilakukan pengembangan. “Mungkin ada di TKP lain. Sementara ada tujuh TKP, tapi nanti dikembangkan,” tuturnya.

Sementara, Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Supriyadi menambahkan, dari informasi masyarakat, pelaku melewati wilayah hukum Polsek Ternate Selatan. Saat itu juga tim bergerak mengikuti pelaku sampai di Salero, tepatnya di Salon Illy.

Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan pengeledahan di tubuh pelaku. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Ternate Selatan untuk diinterogasi sekaligus pengumpulan barang bukti.

Modus pencurian, kata dia, pelaku mengambil kesempatan saat korban dalam kondisi lengah. “Pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang di bagasi depan sepeda motor,” terangnya.

Dari 12 handpone dan dua Labtop itu, terdiri dari berbagai merek. Di antaranya, enam unit HP merek Oppo, dua unit merek Samsung, satu unit merek Xiaomi, satu unit merek Realime, satu unit merek Vivo serta dua Labtop masing-masing dengan merek Asus 10 inc dan merek Lenovo.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan barang-barang seperti di atas, agar segera dilaporkan ke Polsek Ternate Selatan,” tutupnya. (tr-6/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *