HARIANHALMAHERA.COM–Warga di Kelurahan Bastiong Karance, Ternate rupanya sudah tak bisa lagi menaruh harapan kepada DPRD dan Pemkot Ternate. Buktinya, usulan pembuatan drainase yang disuarakan setiap tahunnya, hingga kini tak kunjung ada.
Padahal, perbaikan drainase saat ini sangat dibutuhkan warga, mengingat setiap turun hujan selalu terjadi luapan hingga mengenangi rumah warga. Keluhan inilah yang kemudian disampaikan warga kepada Anggota DPRD Provinsi Malut Dapil Ternate-Halbar Abdul Malik Sillia yang turun reses di Kelurahan itu Selasa (6/10) malam.
Dalam pertemuan itu, warga mencurahkan seluruh keluhan di lingkungan mereka, salah satunya masalah drainase. Ketua RT 02 RW 01 Nasir Kilou mengaku, masalah paling urgen di Bastiong adalah kondisi dranase.
Dia mengaku, akiat dari luapan air di drainase terseut, rumah warga mulai dari RT 01 hingga RT 07 selalu tergenang. Menurut Nasir, kondisi ini sudah berlangsung sejak lama.
“Dengan kehadiran anggota DPRD Provinsi ini, di kesempatan ini kami berharap agar drainase ini segera dibangun. Kalau panjangnya dari arah Masjid Bastiong arah Hotel Ayu Letari hingga ke pantai sekitar 230 meter. Kami berharap Pak Malik bisa mengawal kebutuhan kami ini,” pintah Nasir.
Selain masalah drainase, persoalan lain yang dikeluhkan warga yakni akses warga saat mengantar jenazah ke lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Warga berharap adanya bantuan mobil pengantar jenazah. “Kami berharap agar Dewan dapat melihat kebutuhan mendasar kami. Hanya ini yang kami harapkan,” ungkapnya.
Ismail, salah satu warga Bastiong Karance, mengatakan, pascapengalihan kewenangan SMA dan SMK ke Pemprov, sudah seharusnya pendidikan tingkat atas digratiskan. Sebab masyarakat dengan ekonomi tertentu tidak dapat mengakses pendidikan lanjutan.
Dikatakan, masih banyak warga di Ternate yang putus sekolah akibat ekonomi keluarga yang cenderung tidak mampu. “Saya conothkan sebelumnya juga ada seorang pemuda di Bastiong nekat gantung diri kaena tidak bisa mengakses pendidikan,” ujarnya.
Malik sendiri menjelaskan, soal drainas, pemerintah kelurahan harus memastikan bahwa tidak ada sengketa lahan ketika proyek pembangunan turun. Jika bermasalah maka proyek akan digeser ke tempat lain. Untuk itu pihaknya akan mengecek apakah status proyek ini milik Pemkot atau Pemprov.
Jika statusnya adalah milik Pemerintah Kota maka Provinsi tidak akan mungkin membangun lagi. “Kami akan cek lagi berapa luas dan panjang saluran drainase itu, dan memastikan jika dikerjakan tidak ada komplain dari masyarakat terkait lahan, sebab pembangunnya membutuhkan lebar drainase itu sekitar 2 meter,” tukasnya.(lfa/pur).