Maluku UtaraPolitik

Wagub Tak Bisa Mencoblos

×

Wagub Tak Bisa Mencoblos

Sebarkan artikel ini
M. Yasin ali (Foto:Malut Post)

HARIANHALMAHERA.COM–Pencoblosan pilkada serentak di delapan daerah yang dimulai besok (9/12), ternyata tidak semua pejabat di lingup Pemprov Malut bisa menggunakan hak pilihnya. Salah satunya Wakil Gubernur (wagub) M Al Yasin Ali.

Penyebabnya orang nomor dua di Malut itu namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada kali ini mengingat sesuai KTP, Wagub berdomisili di Weda, Halmahera Tengah (Halteng) yang tahun ini tidak ikut dalam Pilkada serentak.

“Pak Wagub tidak mencoblos karena sesuai KTP-domisilnya di Halteng,” kata kepala Biro Humas Protokuler kerja sama dan komunikasi publik (PKKP) Rahwan K Suamba.

Meski tidak mencoblos, politisi PDI-Perjuangan itu akan tetap turun memantau pelaksanaan jalannya pencoblosan di TPS-TPS di wilayah daratan Oba Kota Tidore Kepulauan.
Sementara Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) sendiri bersama istri akan mencoblos di TPS yang berada di dekat kediamannya di Kelurahan Siko Ternate Utara. “Setelah mencoblos, pak gubernur dan Forkopimda akan memantau pencoblosan di Ternate dan beberapa daerah sekitarnya,” jelasnya.

Begitu juga dengan Sekprov Samsuddin A Kadir. Orang nomor tiga di Malut itu kata Rahman akan menyalurkan suaranya di Desa Akelamo, Kecamatan Oba Utara Tikep.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *