HARIANHALMAHERA.COM–PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) kembali mengambil kebijakan merumahkan seorang peserta magang (aprenties). Peserta magang tersebut diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat sesuai dengan aturan perusahaan.
“Muammar Ternate diberhentikan dari kepesertaan aprenties (belajar bekerja) di PT NHM bukan karena mengkritik Haji Robert sebagai pemilik PT NHM, tetapi murni karena melakukan pelanggaran berat sesuai dengan aturan perusahaan,” kata Ketua Badan Serikat Iswan Ma’rus, Minggu (25/4), di Ternate, menanggapi soal pemberhentian dalam keikutsertaan Muammar sebagai aprenteis di PT NHM.
Menurut Iswan dalam keterangan tertulis kepada Harian Halmahera, Muammar bukan karyawan tetap, tetapi hanya sebagai aprenties atau sedang belajar kerja. “Jadi tidak benar kalau saudara Muammar itu bilang dirumahkan karena bukan karyawan tetap, hanya sebagai aprentis,” ujarnya.
Aprenties, lanjut Iswan, merupakan salah satu progran kesepakatan antara Badan Serikat PT NHM dengan perusahaan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bertujuan untuk mendidik putra-putri masyarakat lokal Maluku Utara belajar kerja di berbagai departemen atau devisi dengan pekerjaan tertentu, sehingga diharapkan mereka memiliki keahlian, kemampuan, loyalitas, dan atitude yang baik kepada perusahaan.
“Dalam masa belajar itu akan dilihat punya kemampuan dan keahlian tidak. Begitu juga dengan loyalitas dan atitudnya, kalau baik akan ditawarkan untuk diangkat menjadi karyawan tetap PT NHM dan kalau tidak mau bekerja di PTNHM akan diberikan surat pengalaman bekerja dari perusahaan sebagai bekal untuk melamar ke perusahaan lain,” ujar Iswan.
Sementara saudara Muammar dikeluarkan dari keikutsertaan magang di perusahaan karena sudah berapa kali melakukan pelanggaran berat. Di antaranya, melakukan pengambilan gambar dokumen perusahaan dan mengeksposenya ke luar dan disebarluaskan oleh rekan-rekannya yang lain diluar.
“Perbuatan ini termasuk pelanggaran berat yang seharusnya pada saat itu perusahaan bisa mengambil langkah untuk mengeluarkan dari keikusertaan belajar bekerja akan tetapi perusahaan masih memberikan kesempatan bekerja dan memperbaiki prilakunya,” tegas Iswan.
Disamping itu, yang bersangkutan sudah pernah ditegur dan dinasehati bagian HRD Industrial, bahkan Muammar telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, kembali mengulangi perbuatan yang sama. “Hal ini menunjukan bahwa saudara Muammar tidak memiliki komitmen dan loyalitas sebagai peserta aprenties yang telah diatur di dalam sistem perusahaan PT NHM,” tegas karyawan asal Kota Ternate itu.
Sebelumnya, Muammar Ternate, warga Desa Akelamo Kao, Kecamatan Kao Teluk, sebagaimana dikutip dari media online halmaherapost.com, disebut mengkritik Presdir PT NHM lewat media sosial. “Status saya pada Maret lalu itu, karena ada pernyataan Haji Robert yang terkesan menghina masyarakat Akelamo Kao,” ucap Muammar.
Menanggapi itu, Iswan kembali menjelaskan, pada masa PT NHM di bawah kepemilikan Newcrest, Desa Ake Lamo tidak masuk dalam desa binaan Sosial Performance (SP), namun setelah kepemilikan saham mayoritas diambil alih Haji Robert, Desa Ake Lamo langsung dimasukkan ke dalam binaan SP.
“Dalam satu pertemuan dengan Badan Serikat dan Tim SP, Pak Haji menanyakan soal Desa Ake Lamo. Karena ingin agar semua desa di lingkar tambang diakomodir, sehingga pak haji memasukan Desa Ake Lamo ke dalam desa binaan SP, NHM Peduli, dan Haji Robert peduli,” kata Iswan.
Komitmen Haji Robert tersebut, lanjutnya, telah direalisasikan dengan adanya penyaluran bantuan sosial dan memberikan kesempatan kepada masyarakat Ake Lamo Kao untuk bekerja di PT NHM. “Pada masa Newcrest tenaga kerja asal Ake Lamo Kao Teluk hanya satu orang yang menjadi karyawan PT NHM. Sekarang karyawan asal Ake Lamo yang bekerja sudah beberapa orang,” pungkas Iswan.(fir)
Respon (1)