HARIANHALMAHERA.COM–Rangkaian Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halut 2020 hampir selesai. Setelah pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Minggu (2/5), kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut secara resmi menyerahkan berita acara dan dokumen penetapan ke DPRD untuk ditindaklanjuti.
Dokumen yang diserahkan itu berupa salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Halmahera Utara tanggal 22 Maret 2021, kemudian berita acara dan surat keputusan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Utara tahun 2020 (Model D hasil Kabupaten – KWK).
BACA JUGA : Petahana Masih Tangguh
KPU juga menyertakan surat keputusan nomor: 26 /PL.06.2-Kpt/8203/KPU-Kab/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 57/PHP.BUP-XIX/2021 dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Utara tahun 2020.
Komisioner KPU Halut, Sefriando Bitakono, menuturkan bahwa penyerahan dokumen tersebut sebagai syarat pengusulan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Halut terpilih. ”Iya sudah diserahkan dan selanjutnya DPRD Halut yang menindaklanjuti proses sebagaimana aturan yang berlaku,” katanya.
BACA JUGA : FM-Mantap Sempurnakan Kemenangan
Terpisah, Sekertaris DPRD (Sekwan) Halut, Abdul Azis Bopeng, membenarkan adanya penyerahan dokumen dari KPU Halut dan sudah diterima oleh Sekertariat DPRD. ”Iya sudah ada dokumen itu. Surat dari KPU Halut itu ditujukan kepada Ketua DPRD,” terangnya.
Selanjutnya, menurut mantan Kepala BPKAD Halut ini, akan bahas secara internal oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Halut. Setelah itu diparipurnakan. “Kalau mengenai jadwal pembahasan di tingkatan banmus, nanti diinfokan kembali. Dalam rapat ini turut dibahas kapan paripurna,” ujarnya.
Diketahui, sebagaimana pengusulan pelantikan bupati dan wakil bupati di daerah lain, usai KPU menyerahkan dokumen kepada DPRD dan Pemkab Halut, kemudian diagendakan rapat paripurna DPRD dengan agenda pengumuman penetapan dan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada Halut 2020.
Selanjutnya, DPRD bersama Pemkab mengusulkan pengesahan oleh Mendagri sekaligus tanggal pelantikan melalui Gubernur Maluku Utara (Malut).(dit/fir)