Maluku Utara

Wahda Terancam Tersangka dan Di-PAW

×

Wahda Terancam Tersangka dan Di-PAW

Sebarkan artikel ini

HARIANHALMAHERA.COM–Sikap tidak terpuji yang dilakukan oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) Wahda Z Imam dengan menabrak anggota Polantas Ternate ketika sedang menegurnya lantaran parkir di bahu jalan, tidak hanya membuat dirinya terancam penjara.

Insiden yang terjadi Sabtu (8/5) kemarin pukul lima sore di ruas Jalan Kelurahan Kampung Pisang, Ternate Tengah hingga viral di sosial media (sosmed) itu pun membuat politisi Partai Gerinda itu terancam di jatuhi sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh DPP Gerindra.

Pihak Mahkamah Partai Gerindra memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap Wahada dengan menyidang wakil ketua Dewan provinsi (Deprov) Malut itu dalam waktu dekat.

“Mahkamah Partai Gerindra menerima informasi adanya anggota DPRD Fraksi Gerindra di Maluku Utara yang terlihat melawan petugas. Dalam waktu dekat kami akan memanggil yang bersangkutan untuk kami sidang di Mahkamah Partai,” tegas Ketua Mahkamah Partai Gerindra, Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/5) sebagaimana yang dilansir detik.com.

Habiburokhman mengaku terkejut saat melihat rekaman video tersebut. Dia menegaskan Jika memang terbukti, Wahda pun terancam disanksi. “Jika memang terbukti dan tidak ada alasan pemaaf maka bentuk sanksi bisa ditegur keras, dicopot jabatan di DPRD atau bahkan di PAW,” tutur dia.

Dia menegaskan, sikap melawan petugas bertentangan dengan jati diri kader Gerindra. Apalagi, Wahda sebagai wakil rakyat semestinya tidak boleh bersikap arogan.

“Sikap melawan petugas tentu bertentangan dengan jati diri kader Gerindra yang harus selalu sopan dan rendah hati. Apalagi jika menyandang status wakil rakyat, tidak boleh sama sekali menunjukkan sikap yang arogan. Hal yang sama berlaku untuk seluruh wakil rakyat Gerindra baik DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi atau DPR RI, semakin tinggi jabatan justru harus semakin menjaga tata krama,” papar Habiburokhman.

Rencana Mahkamah Partai untuk menyidahkan Wahada juga dibenarkan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. “Akan segera dipanggil oleh majelis etik partai,” kata Dasco ketika dikonfirmasi Merdeka.com, Minggu (9/5/2021).

Meski demikian, dia tak menjelaskan kapan pihak Majelis Etik Gerindra akan memanggil yang bersangkutan. Dan tak menjelaskan sanksi apa yang bisa diberikan nanti.

Di lain pihak, anggota Deprov Malut dua periode itu juga turut di laporkan ke pihak kepolisian oleh Brigpol Muis Suroto, anggota Polantas Polres Ternate yang menjadi korban dalam insiden itu.

Proses hukum terhadap Wahda ini dibenarkan Kasat Lantas Polres Ternate AKP Setiaji Nor Atmojo. Wahda dinilai membahayakan petugas Lantas yang tengah menjalankan tugas.

Bahkan, usai kejadian itu Setiaji mendampingi langsung Brigpol Muis membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepilisian Terpadu (SKPT) Polres Ternate. “Sudah membuat LP di SPKT,” akunya.

Dikatakan aksi yang dilakukan Wahda sudah masuk unsur pidana, dimana yang bersangkutan telah melanggar pasal 282 Undang Undang Lalulintas.  “Jadi nanti kami proses. Setelah itu kami akan tilang mobil yang bersangkutan,” tegasnya

Laporan ini juga pun dengan cepat ditindaklanjuti Reskrim Polres Ternate. Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan diantaranya Brigpol Muis.

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Riki Arinanda mengatakan, dari keterangan saksi dan alat bukti seperti rekaman video yang dimiliki sudah sangat cukup. “Semuanya sudah lengkap baik saksi maupun bukti,”tegs

Penyidik juga nantinya bakal memanggil Wahda untuk dimintai keterangan. Dimana untuk kepentingan penyelidikan, pihaknya juga bakal membangun kordinasii dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Malut,mengingat status yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif.

“Kalau kemarin kita periksa mereka (DPRD) harus ada izin Mendagri, tapi sekarang tidak lagi, cuma kita ada tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor: B566 tahun 2017 yang harus memberitahukan ke ketua DPRD atau badan kehormatan (BK), makanya nanti minta petunjuk dari Dirkrimum dulu. Kalau tidak mungkin yang bersangkutan sudah kita amankan,” bebernya.

Riki memastikan pasca pemeriksaan, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikan status Wahda sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Wahda dijerat dengan pasal pasal 212 tentang melawan petugas, Pasal 335 dan pasal 282 jo pasal 104 ayat 3.

Sementara Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan kejadian tersebut berawal saat mobil Alphard putih dengan nomor polisi (nopol) DB 1314 MM yang dikendarai Wahada, parkir di bahu jalan yang sempit.

Kondisi itu membuat mobil lain tak bisa lewat dan terjadilah kemacetan. “Oknum anggota DPRD provinsi, berhenti pinggir jalan yang memakan badan jalan sehingga berakibat mengganggu lalu lintas,” kata Adip ketika dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (9/5).

Di tengah guyuran hujan, Brigpol Muis yang mengatur lalu lintas meminta Wahda memindahkan mobilnya. Namun polisi Gerindra bukannya langsung memindahkan mobilnya, justeru terlihat asyik menekan ponselnya dan mengabaikan petugas.

“Namun ketika anggota lantas meminta untuk berpindah tapi diabaikan, akhirnya anggota lalu lintas melakukan pengaturan di depan mobil tersebut,” terangnya.

Pada saat itulah si anggota dewan tersebut, malah menjalankan mobilnya secara perlahan sampai menabrak anggota lantas tanpa mengindahkan petugas yang sedang mengatur arus lalu lintas di depannya. “Pada saat itulah oknum tersebut, memilih menjalankan mobilnya dan menabrak anggota lantas tersebut,” tuturnya.

Bukan menghentikan laju kendaraannya, Wahada malah menancap gas. Seorang warga tampak menarik polisi yang mencoba menahan kap mobil agar tak kabur.

Insiden ini sempat direkam salah satu petugas yang menyebutkan sikap Wahda tak menghargai petugas yang tengah bertugas di tengah guyuran hujan. Video rekaman tersebut lantas jadi viral di media sosial. “Tara (tidak, red) hargai petugas. Masih main HP, suruh dari tadi tidak mau pindah,” ucap petugas yang merekam.

Lebih lanjut, Adip menyampaikan bahwa insiden ini tengah ditangani Polres Ternate dan dalam proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi mata di lokasi kejadian. Sedangkan, Anggota DPRD Maluku Utara (Malut) fraksi Gerindra, Wahda Z Iman sendiri belum dilakukan pemanggilan.

“Itu anggota DPRD belum kita periksa, kan langkah itu masih proses penyelidikan di Polres Ternate. Itu nanti dalam bentuk pemeriksaan saksi di lokasi,” terangnya.

“Ketika saksi sudah lengkap alat bukti sudah mendukung, nanti Polres Ternate akan berkoordinasi dengan pihak Polda. Karena menyangkut oknum anggota provinsi, jadi begitu,” tambahnya.(dtc/mdc/tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *